Buat Tambahan Modal, Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental

Sepasang Kekasih Yang Nekat Menggelapkan Sepeda Motor Rental Milik Warga Kabupaten Temanggung Saat Dihadapkan Ke Wartawan Beserta Barang Bukti Di Mapolsek Bandungan. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Sepasang Kekasih Yang Nekat Menggelapkan Sepeda Motor Rental Milik Warga Kabupaten Temanggung Saat Dihadapkan Ke Wartawan Beserta Barang Bukti Di Mapolsek Bandungan. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Mengaku mencari buat tambahan modal, sepasang kekasih nekat menggelapkan sepeda motor rental milik warga Kabupaten Temanggung.


Apes, korban pun melaporkan kerugian yang ia alami ke Polres Semarang. Sepasang kekasih warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diringkus Polres Semarang.

"Ada pun kronologi peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2024 tepatnya 18 Januari 2024, dimana pelaku AS (24 Th) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menyewa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi H 3092 ALG," ungkap Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko, Rabu (15/04).

Ditemui di Polsek Bandungan, Iptu Jarot menerangkan awalnya memang terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban Dewi Ratna (32) warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, dengan harga sewa Rp35.000 per hari.

Ada pun lokasi penyerahan sepeda motor di salah satu hotel di Bandungan. Jadilah, sepeda motor dibawa pelaku AS.

Sementara, uang sewa selama 1 bulan pertama tidak mengalami kendala. Namun, keanehan selanjutnya mulai muncul. Pada tanggal 19 Februari 2024, pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian sewa sepeda motor yang digunakannya.

Sampai akhirnya, pada tanggal 26 Februari 2024 korban Dewi Ratna mendatangi indekos pelaku di daerah Bandungan. Di sana ia menemukan bahwa pelaku sudah pergi bersama kekasihnya AR (21) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

"Karena korban sudah tidak berada di kos, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bandungan," terang Kapolsek.

Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan pada pertengahan April 2024 mendapat info bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak berjualan kalender.

Setelah personel melakukan pemantauan di wilayah Demak pelaku sudah tidak terpantau.

Mendapati pelaku yang diburu tidak berada dilokasi, pihak Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak.

Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku terlihat di seputaran Bandungan berjualan kalender. Sampai akhirnya, pelaku ditangkap bersama kekasihnya di wilayah Bandungan.

Kepada petugas, sepasang kekasih ini mengaku terpaksa menggadaikan motor rental untuk tambahan modal usaha berjualan kalender.

Dan di hadapan awak media, Pelaku AS mengakui perbuatannya dibantu kekasihnya untuk membawa lari sepeda motor sewaan tersebut. Dan pelaku mengatakan bahwa sepeda motor milik warga Kabupaten Temanggung ini digadaikan dengan nominal Rp2.500.000.

"Sepeda motor saya gadaikan ke warga Bonang, Kabupaten Demak sebesar Rp2.500.000. Dan uang tersebut saya gunakan untuk tambahan modal berjualan kalender," terang AS.

Bersama kekasihnya saat ini pelaku diamankan pihak Polsek Bandungan, dan Kapolsek menyampaikan kepada pelaku disangkakan pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan.