Brigadir AK Terima Sanksi Pemecatan

Aniaya dan Bunuh Bayi Anaknya Sendiri
Brigadir AK pelaku diduga aniaya dan bunuh bayi anaknya sendiri hasil hubungan gelap jalani sidang kode etik, Kamis (10/4), dari persidangan mendapatkan sanksi PTDH alias pemecatan. Istimewa
Brigadir AK pelaku diduga aniaya dan bunuh bayi anaknya sendiri hasil hubungan gelap jalani sidang kode etik, Kamis (10/4), dari persidangan mendapatkan sanksi PTDH alias pemecatan. Istimewa

Bid Propam Polda Jawa Tengah gelar sidang kode etik terhadap Brigadir AK, pelaku dugaan penganiayaan dan bunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi, Kamis (10/4) siang.


Brigadir AK disidang atas kasus ini setelah ditetapkan tersangka penyidik. Sidang ini menyampaikan hasil penyidikan kasus ditangani dengan adanya unsur keterlibatan pelaku secara pidana terlebih statusnya sebagai anggota kepolisian aktif di intelkam Polda Jateng. 

Sejumlah saksi turut dihadirkan penyidik agar memberikan keterangan. Ada enam orang, antara lain nenek korban, ibu korban, pemilik kontrakan dan dari Ketua RT lingkungan tempat tinggal selama ini. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, sidang memutuskan kesalahan pidana kepada tersangka disesuaikan perbuatannya atas pertimbangan etik profesi anggota Polri. 

"Sanksi pidana dan etik dipersidangkan dalam sidang etik. Sanksi bagi tersangka ada dua, pidana hukum beserta kode etik mengingat posisinya sebagai anggota Polri akan disesuaikan sesuai pelanggaran pidana dilakukan tersangka," jelas Kombes Artanto. 

Selama hingga persidangan ini, tersangka Brigadir AK masih ditempatkan di ruang tahanan khusus sampai menunggu sidang. 

Setelah ada keputusan persidangan, Kabid Humas menyampaikan, proses hukum baru dilanjut ke peradilan. Sesudah tersangka mendapatkan sanksi termasuk kode etik hasil persidangan. 

"Baru akan masuk ke proses peradilan di Pengadilan setelah penyidikan dan kode etik ada hasilnya sudah selesai," kata Artanto. 

Hasil sidang, memutuskan Brigadir AK dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan bayi usia dua bulan anak kandungnya sendiri dan penyidik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.