Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng 

Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayi Usia Dua Bulan Anak Kandungnya Sendiri Ditetapkan Tersangka Polda Jateng. Tangkapan Layar Media Sosial
Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayi Usia Dua Bulan Anak Kandungnya Sendiri Ditetapkan Tersangka Polda Jateng. Tangkapan Layar Media Sosial

Semarang - Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Brigadir AK anggota intelkam Polda Jateng tersangka kasus dugaan penganiayaan menyebabkan bayi usia 2 bulan anak kandungnya sendiri meninggal dunia. 


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus ini telah sampai pada proses penetapan. Mulai pemeriksaan dan penyidik menemukan hasil penangangan untuk menjadikan terduga pelaku ditetapkan tersangka. 

"Hasil penetapan didasarkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Penyidik menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan transparan dan profesional," kata Artanto, Rabu (26/03). 

Menurutnya, penetapan ini, tidak menjadi sesuatu menentukan akhir penanganan. Akan dilanjutkan setelah itu penanganan sesuai profesi berkaitan kode etik. 

Kabid Humas Polda Jateng itu menjelaskan, kasus ditangani tidak sekedar pidana tetapi ada unsur pelanggaran kode etik yang merupakan wewenang Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). 

"Setelah ada hasil penyidikan, akan ada sidang etik profesi oleh Bidang Propam. Sehingga, sesudah ditetapkan, tersangka masih akan menunggu sidang kode etik profesi," jelas Artanto. 

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. Temuan bukti-bukti atas dugaan penganiayaan dijadikan memperkuat hasil penyidikan. 

Tersangka Brigadir AK akan menunggu persidangan Bidang Propam memutuskan perbuatannya sesuai prosedur penanganan perkara etik anggota kepolisian aktif atas kasus pidana. 

Kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan AK diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri berusia dua bulan hasil hubungan gelap dengan seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Semarang. Brigadir AK pun berpeluang akan mendapatkan sanksi tegas sebagai anggota Polri, tak hanya secara hukum.