BPN Kota Semarang Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Peluncuran Dokumen Elektronik Di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34 C, Kota Semarang, Jumat (07/06). Umar Dani/RMOLJawaTengah
Peluncuran Dokumen Elektronik Di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34 C, Kota Semarang, Jumat (07/06). Umar Dani/RMOLJawaTengah

Peluncuran sertifikat tanah digital oleh pemerintah merupakan langkah penting dalam menyambut era digital. Sertifikat digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam berbagai proses administrasi dan layanan publik.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hasan Basri Natamenggala.

Menurut Hasan, sertifikat digital BPN adalah sebuah inisiatif untuk mendigitalisasi sertifikat tanah di Indonesia.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat tanah," kata Hasan dalam sambutannya via Zoom pada peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024 yang bertujuan memudahkan layanan pertanahan berbasis digital.

Acara yang diadakan di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34 C, Kota Semarang, Jumat (07/06) lalu diikuti oleh Kantor ATR/BPN Kota Semarang dan Kota Magelang.

Kepala BPN Kota Semarang, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM, menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan sertifikat tanah secara elektronik. 

Menurut Sigit, di Jawa Tengah sudah ada empat kota yang mengimplementasikan program ini, yaitu Kota Semarang, Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tegal.

"Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik ini merupakan langkah penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, khususnya di wilayah Kota Semarang," kata Sigit pada wartawan

Sigit menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan penerbitan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat tanah, dalam format elektronik. Dengan adanya implementasi elektronik di Kota Semarang, pelayanan akan lebih mudah dilaksanakan karena dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan juga dalam bentuk elektronik.

"Sertifikat elektronik lebih aman dibandingkan analog karena datanya tersimpan dalam database digital yang lebih mudah diakses dan dipertanggungjawabkan," katanya.

Dengan peluncuran ini, layanan di Kantor BPN Kota Semarang akan sepenuhnya beralih ke format elektronik. Masyarakat yang memerlukan layanan pemeliharaan sertifikat akan mendapatkan sertifikat elektronik.

"Sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan atau disalahgunakan karena terhubung dengan NIK, berbeda dengan sertifikat analog yang rentan terhadap pemalsuan," jelasnya.

Sertifikat elektronik berbentuk selembar kertas coklat dengan bahan mirip uang, serta dilengkapi hologram dan barcode.

Menurut Sigit, yang terpenting dari sertifikat elektronik adalah database yang menyertainya.

"Sertifikat analog tetap berlaku selama tidak ada perubahan data terhadap sertifikat tersebut," pungkasnya.