BPK Temukan Jasa Advertorial Tak Wajar Di Tiga Instansi Jawa Tengah

Ilustrasi Lambang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Ilustrasi Lambang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan indikasi jasa advertorial yang tak wajar di 3 (tiga) instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dugaan yang mencuat hal itu terjadi karena ada penggelembungan harga dalam pengadaan jasa advertorial media online di tiga instansi pemerintahan tersebut.

Dalam laporan yang sampai ke Redaksi RMOL Jawa Tengah, BPK menyebutkan bahwa 3 (tiga) instansi, yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan jasa advertorial media online.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen -red) tidak menetapkan referensi harga, dan pelaksana tidak melakukan negosiasi pengadaan sehingga harga pengadaan belanja jasa advertorial media online lebih tinggi di Sekretariat Dewan, Diskominfo, dan Disporapar," demikian bunyi laporan BPK yang diterima RMOL Jawa Tengah pada Selasa (02/07).

BPK melaporkan bahwa 6 (enam) penyedia jasa digunakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan), yaitu PT AJG (Jatengreport.com), CV KMG (agenda beberapa media online), PT CKS (SinarJateng.com), PT JAN (Joss.co.id), PT EBS (Liputanbangsa.com), dan PT SMN (Smol.id).

Nilai keseluruhan temuan BPK mencapai Rp2.05M.

Permasalahan ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah. Meski telah dilakukan koreksi dan ada langkah lanjut untuk perbaikan, namun temuan ini meniupkan keprihatinan publik.

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menyesalkan adanya dugaan penggelembungan anggaran tersebut.  

‘’Saya mengapresiasi langkah BPK, dan tentu perlu ditindaklanjuti serta disikapi. Kalau dibiarkan akan bisa menjadi presiden buruk,’’ ujar Koordinator KP2KKN, Ronny Maryanto, melalui kontak telepon tadi pagi.

Masih merujuk laporan BPK di atas, permasalahan ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Yang Telah Diubah Dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya Pasal 5 dan Pasal 7.

Pasal 5 menyatakan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan kompetitif.

Tambahan juga di Pasal 7 menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

BPK mengatakan bahwa permasalahan ini mengakibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mendapatkan jasa dengan jumlah maksimal.

"Permasalahan ini disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran dan Kepala Bagian Humas selaku PPKom yang tidak mengendalikan, merencanakan, dan melaksanakan pengadaan melalui e-purchasing sesuai ketentuan," demikian bunyi laporan BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Tengah agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan jasa advertorial media online sesuai ketentuan barang dan jasa.

Diminta tanggapannya terhadap temuan BPK di atas, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono mengatakan, semua sudah ditindaklanjuti, artinya sudah tidak ada masalah. Namun, Ferry tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud semua telah ditindaklanjuti.

Dihubungi terpisah Wakil Ketua yang lain, Sukirman menjanjikan akan memberikan keterangan sendiri. Namun, beberapa kali dihubungi melalui telepon dan juga pesan WA tidak direspon.  Informasi lain yang digali RMOL Jawa Tengah di lapangan, pihak yang terlibat dengan pemanfaatan alokasi anggaran tersebut telah mengembalikan ke kas daerah.

Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Jawa Tengah, Andi Susmono ST, MT yang dihubungi melalui kontak telp dan pesan WA menolak memberikan tanggapan.

‘’Maaf silakan menghubungi Pak Urip Sihabudin (Sekretaris Dewan-red), saya tidak berwenang memberikan penjelasan,’’ ujarnya melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Sementara itu Urip Sihabudin sendiri tidak ada di tempat. ‘’Maaf saya sedang dinas luar, ke Jakarta dan Palembang, Kamis (04/07) saja bisa ketemu di kantor,’’ begitu jawaban Urip Sihabudin melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum SH, dihubungi via telepon belum dapat memberikan keterangan. ‘’Maaf, saya sedang zoom meeting,’’ begitu responnya singkat.

Tentang materi yang RMOL Jawa Tengah kirim ke kontak ponselnya, ia juga tidak beri respon lanjut.

Kepala Dinporapar Jawa Tengah, Agung Haryadi sedang menunaikan ibadah haji. Sekretaris Dinasnya, Surya Deta yang dikontak melalui telepon seluler dan juga pesan WhatsApp menjelaskan, temuan itu sudah ditindaklanjut dengan menyetor kembali ke Kas Daerah (Kasda).

Demikian penjelasan Surya yang menyempatkan membalas pesan WhatsApp meski sedang acara Bimbingan Teknis Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko di Magelang.