Badan Penyelenggara JaÂminan Sosial (BPJS) Kesehatan
mengklaim tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak,
rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.
- Kuda-kuda Delman Pun Diungsikan Ke Ragunan
- Sambut Ultah Ke-54, RS Roemani Semarang Gelar Konsultasi Kesehatan Gratis
- Demokrat: Sebenarnya AHY Disiapkan Untuk 2024
Baca Juga
Deputi Direksi Bidang JamiÂnan Pelayanan Kesehatan RujuÂkan BPJS Kesehatan Budi MoÂhamad Arief mengatakan, terkait terbitnya 1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan PersaliÂnan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur JaÂminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan RehaÂbilitasi Medik, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memperÂjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.
"Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut 3 peÂlayanan kesehatan tersebut, berita tersebut hoaks. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdirjampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaaÂtannya lebih efektif dan efisien," ujar Budi di Jakarta, kemarin.
Dilanjutkannya, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelengÂgara Program Jaminan KesehaÂtan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur keÂjelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidakeÂfisienan dan ketidakefektivan. "Bila tidak melaksanakan tuÂgasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS," klaim Budi.
Menurut Budi, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. DiÂmana peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Penjaminan, kata dia, juga memperhatikan kapasitas fasiliÂtas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Sementara, terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan - baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyuÂlit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasiliÂtas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.
"Namun apabila bayi membuÂtuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai PerdirjampelÂkes Nomor 3, faskes dapat meÂnagihkan klaim di luar paket perÂsalinan dengan ibunya," ujarnya.
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. "BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada," tegas Budi.
Sebelumnya, keterangan berbeda disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Nopi mengatakan, peraturan baru tersebut berlaku untuk pembiayaan per 25 Juli 2018.
Dia mengklaim, ketiga peraturan ini mengacu pada keÂtentuan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang No.40/ 2004 tentang Sistem JaÂminan Sosial Nasional (SJSN).
"Dalam Pasal 24 ayat (3) UnÂdang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangÂkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanÂan kesehatan untuk meningkatÂkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan," jelas dia.
Hal ini, katanya, tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal Tahun 2018 yang membahas tenÂtang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.
Nopi menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berkomuÂnikasi dengan berbagai stakeÂholder.
- Dukung MBG, PKK Provinsi Jateng Ajak Ribuan Ibu-ibu Belajar Tata Boga
- BAZNAS Gelar Gerakan Cinta Zakat untuk Penanggulangan Stunting
- Polres Boyolali Serahkan Zakat Fitrah dan Zakat THR kepada Baznas