Dilansir dari halaman resminya https://bpjph.halal.go.id., BPJPH melalui siaran pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 merilis tentang temuan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yaitu sejumlah produk pangan olahan yang beredar di pasaran terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), termasuk produk-produk yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama BPJPH dan BPOM, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 dan KS.01.01.2.06.24.05.
Pengawasan dilakukan terhadap obat dan makanan, khususnya yang mencantumkan klaim halal pada kemasannya.
Hasilnya, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Sebanyak tujuh di antaranya justru telah bersertifikat dan berlabel halal. Sisa dua produk lainnya belum mengantongi sertifikat halal.
Kandungan babi dalam produk tersebut dibuktikan melalui uji laboratorium dengan metode deteksi DNA dan peptida spesifik porcine.
"Terhadap tujuh produk bersertifikat halal, kami telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran," tegas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Tindakan itu, katanya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ahmad Haikal menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
"Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH," katanya.
Ahmad Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif. "Ia adalah representasi dari sistem jaminan halal yang harus dijalankan secara konsisten," ujarnya.
Pelanggaran atas sistem ini, menurutnya, adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi yang bisa berdampak hukum.
BPJPH dan BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan lapangan secara berkala. Keduanya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang dicurigai tidak memenuhi standar halal atau keamanan pangan melalui email [email protected].
Saluran pengaduan ini dibuka dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Dinkesda Blora Imbau Masyarakat Cegah Diare Saat Rayakan Lebaran
- Jelang Idul Fitri, Walkot Tegal Gelar Operasi Makanan
- Dinkes Pekalongan Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Berbahaya