Tahu tentang Hiu Paus? Spesies laut dilindungi yang bernama latin Rhincodon typus itu dimungkinkan muncul di Perairan Kabupaten Batang.
- Saka Pramuka Pariwisata, Kenalkan dan Promosikan Potensi Budaya Demak
- Masjid Agung Jawa Tengah, Salah Satu Tempat Kegemaran Warga Semarang Dan Sekitarnya
- Duta Wisata Salatiga Tak Hanya Andalkan Fisik
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam Diseminasi Menjaga Kelestarian Hiu Paus di Perairan Batang, Wujud Nyata Pelindung Biota Laut yang digelar PT. Bhimasena Power Indonesia bersama perwakilan Nelayan.
"Tubuhnya yang besar, kepala yang lebar dan datar dengan mata kecil, serta mulut yang melebar hampir berada di bagian depan kepala, menjadi ciri khas hiu paus," kata Darmawan dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Rabu (23/8).
LPSPL merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Darmawan menjadi narasumber utama dalam kegiatan itu.
Ia juga menyoroti pola reproduksi hiu paus yang menarik. Sebagai jenis ovovivipar, hiu paus betina dapat melahirkan hingga 12 anak setelah proses kehamilan yang melibatkan sekitar 300 embrio.
Darmawan lalu menjabarkan sejumlah aturan sebagai dasar melindungi Hiu Paus. Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
"Hal ini merupakan landasan utama yang mengatur tentang perlindungan sumber daya kelautan, termasuk hiu paus," tukasnya.
Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 turut mengatur mengenai konservasi sumber daya ikan, termasuk pengelolaan hiu paus.
Kemudian Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 telah mengklasifikasikan hiu paus sebagai spesies yang mendapatkan perlindungan penuh di Indonesia.
Aturan lebih lanjut tertuang dalam Permen KKP Nomor 61 Tahun 2018 dan Permen KKP Nomor 44 Tahun 2019.
Isinya mengatur tentang pengelolaan ikan yang dilindungi serta yang termasuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Ada juga Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021 – 2025.
"Kami berharap nelayan bisa menjadi agen perubahan untuk perlindungan hiu paus. Kolaborasi yang erat antara pihak swasta, pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam meraih tujuan ini," paparnya.
Manajer Hubungan Eksternal BPI, Bagus Dona Doni, menjelaskan tujuan kegiatan adalah menciptakan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya perlindungan hewan yang dilindungi.
"Termasuk di antaranya Hiu Paus, kepada para nelayan. Kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang seimbang antara aktivitas perikanan dan keberlanjutan hayati laut," ujar Bagus Dona Doni.
BPI juga menjalin kemitraan dengan Universitas Mataram Lombok untuk melakukan studi terkait keberadaan Hiu Paus di Batang.
Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang perilaku dan populasi Hiu Paus di wilayah tersebut.
Peneliti dan Dosen Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, Mahardika menyampaikan hasil penelitiannya terkait keberadaan Ikan Hiu Paus yang muncul di perairan Batang.
Salah satu narasumber lainnya adalah Ibnu Abihatim, perwakilan dari Dinas Perikanan, Kelautan, dan Peternakan Kabupaten Batang.
- Panggung Hiburan, Stand dan Wahana Permainan H-2 Terpasang, PRPP Jawa Tengah Siap Gelar Jateng Fair 2024
- Semarang Zoo Bakal Datangkan Sepasang Gajah Sumatera Pengganti Sekar
- Disbudpar Semarang dan Yogyakarta Kerjasama Gali Potensi Wisata