Penyidikan kasus perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura memasuki babak baru. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah (Jateng), sudah menetapkan satu orang tersangka, yaki MKB yang juga pemilik tanah tersebut.
- Ratusan Kambing Kaligesing Ramaikan Kontes Hari Jadi Wonosobo ke 199
- Libatkan Ormas Islam, 47 Peserta Andil Di Pawai Taaruf 1 Muharram 1447 H/2024 M
- Kirab Dewa-Dewi Warnai Perayaan Cap Go Meh di Pekalongan
Baca Juga
Dikonfirmasi, penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid membenarkan sudah menetapkan MKB pemilik tanah sebagai tersangka sejak sejak 16 Juni 2022 dan saat ini pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan.
“Benar sudah ada tersangka, MKB, tapi masih kita lanjutkan prioses penyelidikan,” ungkap Harun, dikonfirmasi Jumat (1/7/2022).
Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut ia mengungkapkan, keputusannya ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
“Selanjutnya, besok lagi kalau sudah di kejaksaan saja,” jawab Harun melalui aplikasi pesan saat dikonfirmasi terkait peran tersangka.
Harun mengaku saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berkas penyidikan. Dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Meskipun status MKB sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. MKB disampaikan Harun, hanya dikenai wajib lapor.
Bambang Ari, pengacara MKB juga membenarkan sudah mendapat putusan status tersangka pada MKB, pihaknya menyatakan akan menghormati hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
"Kami kooperatif, sambil kami mempersiapkan berkas berkas untuk persiapan sidang nanti," ungkap Bambang, saat dikonfirmasi.
Namun begitu, pihaknya mengaku menyayangkan respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo yang lambat, merespon permintaan informasi yang dibutuhkan.
"Kami mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dari DPRD mengenai undang undang juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak DPRD sudah merespon baik hanya saja sampai saat ini Dinas yang tidak merespon, sangat kami sayangkan," tegas Bambang.
Menanggapi atas perkembangan penyidikan PPNS BPCB terhadap kasus perusakan pagar bekas beteng keraton tersebut, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusuma Putra, turut mengapresiasi. Terlebih lagi menurut informasi, dalam 10 tahun terakhir ini baru kali ini BPCB menetapkan tersangka atas perusakan cagar budaya.
“Kami tentu mengapresiasi, karena baru kali ini ada penetapan tersangka dalam kasus cagar budaya. Meskipun kami juga sangat menyayangkan karena cuma ada satu tersangka,” kata Kusuma.
Menurut Kusumo, seharusnya PPNS BPCB masih bisa menggali lebih dalam lagi dalam penyelidikannya untuk menetapkan tersangka-tersangka lain.
“Kami juga sangat menyayangkan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, hanya wajib lapor. Sesuai dengan UU Cagar Budaya, perusakan itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Mengingat ancaman hukuman yang tinggi, oleh Kusumo, yang juga berprofesi sebagai advokat ini ditegaskan, seharusnya tersangka ditahan, bukan dikenai wajib lapor. Ia pun mempertanyakan dasar hukum wajib lapor dalam kasus itu.
“Hal ini membuat kami tidak habis pikir. Kalau kepada semua tersangka pelaku perusakan cagar budaya hanya diminta wajib lapor. Maka ini bisa menciptakan bencana cagar budaya. Wajib lapor itu tidak diatur dalam UU cagar budaya,” tegasnya.
Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, dijebol dengan alat berat, pada Kamis (21/4/2022).
Hancurnya bangunan tembok bekas beteng keraton akibat digempur menggunakan alat berat itu telah menyulut emosi berbagai kalangan masyarakat, termasuk pemerintah daerah.
- Sejumlah Tokoh Desak Luruskan Sejarah, Batang Sudah Tercatat Eksis Sejak 1614
- Ratusan Pesepeda Keliling Kota Lama Kenakan Baju Batik
- Bupati Yuli: Pagelaran Gending Setu Simbol Keberlanjutan Warisan Budaya