Boyamin Saiman: Cekal KPK Terhadap Walikota Semarang Bukan Politis

Boyamin Saiman. Istimewa
Boyamin Saiman. Istimewa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ikut angkat bicara soal dugaan korupsi yang berujung pada pencekalan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurutnya, langkah hukum ini diterapkan lembaga antirasuah itu untuk mendalami lebih jauh soal dugaan gratifikasi dan kasusn lain yang menyertainya. Ia yakin, sikap KPK ini didasarkan pada bukti yng cukup.

"Perkara ini kan sebenarnya sudah agak lama penyelidikannya KPK. Bahkan setahun yang lalu. Itu sudah mulai. Awal tahun lah paling tidak. Apakah ada kaitannya dengan kontestasi (politik), Ndak juga. KPK sering kan, menangkap orang yang menjelang pilkada," ucap Boyamin kepada RMOLJateng,Jumat (19/7) melalui sambungan WhatsApp.

Karena itu, Boyamin juga menampik penggeledahan KPK mulai dari ke kantor Wali Kota dan rumah pribadi, bermuatan politik. Boyamin menyebut masih memandang KPK berada pada jalur yang murni penegakan hukum.

"Dia (KPK-red) berusaha menangani hukum korupsi itu dengan alat bukti yang cukup. Kalau tidak, mereka tidak akan memaksakan. Nah itu yang dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sekarang sampai cekal itu kan berarti kan serius, gitu lo," kata Boyamin lagi.

Pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) ini juga menyebut, sebenarnya sudah lama KPK membidik Kasus korupsi di jajaran Pemkot Semarang, sejak era Soemarmo yang juga pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.

"Ada dugaan-dugaan ini kan bisa saja karena dulu kan wakil walikota. Sekarang jadi walikota," kata Boyamin.

Gaya dan praktik yang dipakai saat masih menjadi pengusaha inilah, lanjut Boyamin, yang kemudian mendatangkan konflik kepentingan antara posisi sebagai kepala daerah di satu sisi, dengan sisi sebagai pengusaha di sisi lain.

"Sehingga kemudian timbullah dugaan-dugaan gratifikasi, dugaan pengaturan pengadaan barang jasa, tender diatur, misalnya begitu. Atau ya itu tadi, pemerasan terhadap pegawai pegawai bawah atau yang ingin promosi atau mutasi harus setor upeti, ini kan hal yang jamak terjadi," kata Boyamin.

"Mungkin pada posisi yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi ya kemudian kalau diproses oleh KPK, ya hal yang wajar karena memang ada dugaan tindak pidana korupsi disitu," cetusnya.