Bos BLN dan Kelompok Papua Bertemu Hari ini, Kapolres Salatiga: Permintaan Para Pihak

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Konflik proyek tambang emas rakyat antara Kelompok Papua dan Bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga, Nicholas Nyoto Prasetyo atau Nico, belum menemukan titik terang.


Hari ini, rencananya kedua belah pihak kembali bertemu. Hal ini dibenarkan Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi, Rabu (26/06).

Kapolres perempuan pertama yang meraih penghargaan sebagai Kapolres terbaik di Jawa Tengah itu menyebutnya, pertemuan atas permintaan kedua belah pihak serta undangan Polres.

"Permintaan pihak dan undangan polres," kata Kapolres melalui pesan Whatsapp.

Namun demikian, pertemuan itu belum tentu akan dilakukan di Mapolres Salatiga.

"Tapi waktu dan tempat belum ya. Tks (terimakasih)," tambahnya.

Kapolres Salatiga pun mengizinkan wartawan untuk update hasil dari pertemuan itu. Tercatat, pertemuan ini untuk ketiga kalinya dengan mediator Kapolres Salatiga.

Sementara, Pengacara Nico kepada wartawan dalam jumpa pers di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga tegas mengatakan menolak adanya agenda negosiasi dengan kelompok Papua di Salatiga.

Penolakan ini buntut adanya intimidasi serta ancaman diterima Nico beserta keluarganya terkait persoalan dugaan perusakan lahan/ tanah adat di Papua.

"Kami tegaskan kembali, jika klien kami tidak ada kompromi hukum. Sehingga proses hukum tetap berjalan. Kami sudah berkomitmen tidak ada pertemuan di luar fasilitator Polres Salatiga," tandas Koordinator Tim Kuasa Hukum Nico, Muhammad Sofyan.

Jika Polres Salatiga memanggil untuk dilakukan klarifikasi, Tim kuasa Hukum Nico tidak keberatan.

"Kalau forum itu (Polres Salatiga) mengundang kami untuk klarifikasi bukan negosiasi," tandasnya.

Menurut Imam Ghazali, Tim Kuasa Hukum Nico lainnya, kliennya sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan yang tengah memanas di tanah Papua.

Sebelumnya, usai sekelompok warga Papua menggelar aksi di garasi belakang rumah Nico dengan menghadirkan langsung anak Kepala Suku sekaligus Barnamas Jasa (32) dengan membentang spanduk menuntut tanggung jawab bos BLN atas perusakan lahan di tanah Papua, keesokan harinya muncul dihadapan wartawan Pengacara yang ditunjuk pertama kali pemilik lahan sekaligus Kepala Suku di kampung Sawe Suma Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Yohan Jasa, Petrus Wekan.

Kepada wartawan, Petrus Wekan mengklaim sampai saat dirinya masih berstatus kuasa Hukum dari Yohan Jasa.

Awal kedatangan dirinya di Salatiga untuk membackup rekannya Martin karena berjalannya waktu ia mendengar sudah terjadi tindakan anarkis di lapangan (di Kota Salatiga).

Ia pun menerangkan, awal kerjasama proyek tambang emas rakyat ini antara Max Ohee selaku Ketua Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP-RI ) dengan Yohan Jasa, pemilik lahan dan bukan dengan Niko selaku pemodal.

Ia juga membeberkan jika lahan yang akan dijadikan proyek tambang emas rakyat itu bukanlah tanah adat melainkan hanya berupa dusun.