BNNP Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro blok BB, Semarang, Kamis (27/7).
- 6 Perampok Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng
- Bermodus Sebagai Korban Curas, Korban Ternyata Pelaku Sendiri
- Satpol PP Kota Semarang akan Segel Perusahaan yang Cemari Sungai Silandak
Baca Juga
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng terkait keaslian sabu tersebut.
Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ganja tersebut dimusnahkan dengan dibakar didalam mesin Incenerator.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini diperoleh dari tiga kasus menonjol ditangani BNNP Jateng.
"Pemusnahan ganja dan sabu ini dileroleh atas kasus yang diungkap di tiga lokasi. Untuk baranh bukti sabu-sabu didapat dari penangkapan di Cepu. Dan ganja di dapat atas penangkapan di
Semarang dan pengiriman dari Deli Serdang Sumatera Utara dengan tersangka asal Blora," ujar Arief.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Blora No. TAP-6/M.3.28/Enz.1/07/2023 sebanyak ± 96,04 gram sabu akan dimusnahkan pada Kamis (27/7) dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
"Kemudian untuk narkotika ganja, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Blora No. TAP-24/M.3.28/Enz.1/07/2023 sebanyak ± 1.142,95 gram atau 1,1 Kg dan 100 gram dari kasus di Semarang. Ganja akan dimusnahkan hari ini dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan," pungkasnya.