Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahan barang bukti narkotika yang didapatkan dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.
- Hendi Minta Polrestabes Usut Tuntas Kasus Perundungan Anak
- Tawuran Remaja di Bukit Jangli, Polisi Amankan Puluhan Pelaku
- Sekali Dayung, Dua Kasus Perjudian Dengan Lima Pelaku Dilibas Polres Boyolali
Baca Juga
Setidaknya 2.368 gram sabu dan 342 butir pil eksatasi berhasil diamankan dan disita dalam penindakan tersebut, Rabu (13/3/2019).
Kapala BNNP Jateng Brigjen Muhammad Nur menyampaikan bahwa sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari penangkapan pada Rabu (13/2/2019) di wilayah Ngabul, kabupaten Jepara dan pada Rabu (13/3/2019) di exit tol Pejagan.
"Dari penangkapan di dua wilayah tersebut kami berhasil menangkap 6 orang pelaku termasuk warga binaaan di lapas Klaten dan lapas Kedungpane Semarang," ungkap M. Nur saat rilis pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Jateng, Rabu (13/3/2019).
M. Nur menambahkan, kedepan pihaknya akan terus berupaya memburu jaringan lainya sehingga diharapkan dapat meminimalisir peredaran gelap narkoba di wilayah Jateng.
Para tersangka ini ditahan di kantor BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
- Marak Pencurian di Sekolah, Kadisdikbud Batang: 50 Persen Penjaga SD Negeri Sudah Pensiun
- Dua Pelaku Pemerkosaan di Pedurungan Ditangkap Polisi
- Dirut PLN Mangkir Panggilan KPK