BNNP Jateng Musnahkan 2 Kilo Lebih Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahan barang bukti narkotika yang didapatkan dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.


Setidaknya  2.368 gram sabu dan 342 butir pil eksatasi berhasil diamankan dan disita dalam penindakan tersebut, Rabu (13/3/2019).

Kapala BNNP Jateng Brigjen Muhammad Nur menyampaikan bahwa sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari penangkapan pada Rabu (13/2/2019) di wilayah Ngabul, kabupaten Jepara dan pada Rabu (13/3/2019) di exit tol Pejagan.

"Dari penangkapan di dua wilayah tersebut kami berhasil menangkap 6 orang pelaku termasuk warga binaaan di lapas Klaten dan lapas Kedungpane Semarang," ungkap M. Nur saat rilis pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Jateng, Rabu (13/3/2019).

M. Nur menambahkan, kedepan pihaknya akan terus berupaya memburu jaringan lainya sehingga  diharapkan dapat meminimalisir peredaran gelap narkoba di wilayah Jateng.

Para tersangka ini ditahan di kantor BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat  (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.