BNNP Jateng Bongkar Kasus Narkotika Dengan Modus Kirim Lewat Jasa Ekspedisi 

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat Saat Memasukkan Barang Bukti Ganja Sitaan BNN Jawa Tengah Di Kantor BNN Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/04). Umar Dani/RMOLJateng
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat Saat Memasukkan Barang Bukti Ganja Sitaan BNN Jawa Tengah Di Kantor BNN Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/04). Umar Dani/RMOLJateng

Sebanyak enam kilogram ganja diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah di sebuah kantor jasa ekspedisi.


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan petugas berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja seberat 6 kilogram dengan modus mengirim lewat jasa ekspedisi di Kota Tegal.

"Tersangka AMB ditangkap di rumahnya di Tegal Selatan, pada Senin (22/4) sekitar pukul 13.00.  pelaku memesan ganja tersebut melalui website dari Sumatera Utara dan dikirimkan dalam 6 pipa paralon" kata Agus dalam jumpa pers pada wartawan di kantor BNN, Selasa (23/04)

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari petugas mendapat info dari BNN Provinsi Sumatera Utara.

"Awalnya kita dapat info dari BNN Provinsi Sumatera Utara ada pengiriman paket dari Sumut ke Tegal. Kemudian penyelidikan dengan seksama bersama BNN Kota Tegal dan BNN RI, dan Bea Cukai." ujar Agus .

Setelah diidentifikasi, lanjut Agus, barang bukti ternyata dimasukkan kedalam pipa sebanyak 6 buah pipa. Ketika kiriman diterima oleh pelaku, petugas langsung menangkap dan menyita barang buktinya di lokasi pengiriman di Jalan Randugunting, Tegal Selatan.

"Setelah kita buka, disaksikan juga oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) juga tersangka dan saat dibuka ternyata ada ganja seberat 6 kilogram," ungkapnya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain di Tegal, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus narkotika di beberapa kota sejak bulan Februari 2024 seperti narkotika jenis ganja seberat 2.3 kilogram di Semarang, ganja seberat 925 gram di Sukoharjo, dan narkotika jenis sabu seberat 225 gram di Surakarta.