BNN, Magelang Serta Purworejo: Komitmen Perangi Peredaran Dan Ancaman Narkoba

Pj Bupati Magelang, Bupati Purworejo, Wali Kota Magelang Dan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Di Acara Penandatanganan Komitmen Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Selasa (28/05). Istimewa
Pj Bupati Magelang, Bupati Purworejo, Wali Kota Magelang Dan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Di Acara Penandatanganan Komitmen Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Selasa (28/05). Istimewa

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengatakan ancaman akan bahaya narkoba harus menjadi perhatian serius. Karena secara nyata ancaman narkoba dapat melemahkan sendi-sendi bangsa bahkan mampu melenyapkan generasi muda suatu bangsa.


"Memerangi dan melawan peredaran narkoba menjadi kewajiban pemerintah daerah," katanya, dalam rapat koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Komitmen Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba 2024 di Ruang Pakis Grand Artos Hotel Magelang, Selasa (28/05).

Kotan (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah melalui BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk memerangi dan melawan peredaran narkoba yang harus didukung secara penuh.

Menurut Sepyo, generasi yang menjadi pengguna narkoba sudah tidak lagi mempunyai cita-cita atau harapan dalam membangun negara yang lebih maju dan mewujudkan kemakmuran rakyat.

"Saat ini para pelaku kejahatan narkoba mempunyai cara dan pola yang begitu lihai dan canggih di dalam melakukan peredaran gelap narkotika dan menyasar para pengguna narkoba pada seluruh lapisan masyarakat," katanya. 

Sepyo berharap, Program Kotan perlu dipacu kebijakan pemberdayaan masyarakat agar Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat ikut aktif berperan dan mandiri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pemerintah daerah memiliki peran amat besar dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, karena tugas oemerintah daerah berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Peran tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN Kabupaten/Kota wajib disinergikan bersama pemerintah daerah untuk memaksimalkan mendukung upaya pencegahan peredaran, penggunaan dan penanganan masalah narkoba di daerah setempat.

"Kami berharap, ini menjadi komitmen bersama untuk saling mendukung, mempermudah, serta tanggap dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus memperlancar pelaksanaan tugas BNN Kabupaten/Kota sebagai upaya penguatan kelembagaan secara optimal," harapnya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, rapat koordinasi Kotan ini meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo.

"Peredaran gelap narkoba di wilayah ini perlu kita antisipasi bersama. Tidak hanya oleh BNN dan Kepolisian, tetapi harus berkolaborasi dan bersinergi dengan semua instansi terkait," kata Agus.

Dia mengatakan, tiga wilayah tersebut telah melakukan komitmen yang tertuang dalam penandatanganan sebagai Kota/Kabupaten yang tanggap pada ancaman narkoba, untuk melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika, serta melakukan rehabilitasi.

Bentuk upaya antara lain, Forkopimda akan melakukan pencegahan narkoba dalam bentuk seminar dan sosialiasi. Pemeriksaan urine kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.

Pemerintah daerah juga bisa membuat regulasi berupa Perda atau Perbup/Perwal untuk membuat satgas dan relawan anti narkoba hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Agus ingin, dibentuknya Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba) dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota yang didampingi oleh BNN Kabupaten Magelang.

"Selain itu juga pembentukan Kawasan Bersinar yaitu Kampus Bersinar, Wisata Bersinar dan Industri Bersinar dengan berbagai kegiatan pencegahan narkoba," ungkap Agus.