- Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Ketua Gerindra Banjarnegara
- Dua Pengemudi Ojol Ribut Di Poncol, Telah Damai Ditengahi Aparat Kepolisian
- Tim Pengacara Bos Tambang Tolak Negosiasi Dengan Wakil Masyarakat Adat Papua
Baca Juga
Tim gabungan dari BNN Provinsi dan Bea Cukai Jateng berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ganja yang dikirim melalui paket.
Dari kolaborasi ini, sebanyak 329,75 gram ganja dan 2,90 gram tembakau gorilla termasuk timbangan digital, plastik klip, dan 1 buah handphone untuk bertransaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepala BNN P Agus Rohmat didampingi Ka Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jateng Rofiq menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat BNN Provinsi Jateng menerima laporan Bea dan Cukai pada Kamis (21/12).
Dari laporan itu, diinformasikan ada paket tujuan ke Kota Semarang yang di duga berisi narkotika via perusahaan jasa pengirimanan.
Menurut Rohmat, berdasar Informasi tersebut, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dari dua instansi untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut
"Saat diselidiki, tim gabungan yang melakukan control delivery paket didapatkan alamat tujuan di Jalan Prambanan Barat Raya Kota Semarang, pada Jumat (22/12)," kata Rohmat.
Rohmat menceritakan, setelah paket di terima oleh pemesan berinisial DAB, tim gabungan berusaha menangkap DAB namun tersangka mencoba melarikan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam.
"Tim gabungan di dampingi sekretaris RT setempat, baru bisa masuk kedalam rumah setelah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali," tegas Rohmat
Dia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim gabungan di dukung unit K9 BNN Provinsi Jateng dan unit K9 Kanwil DJBC Jateng DIY berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
"Jadi saat penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti berupa paket ganja dengan berat 329,75 gram, ganja di dalam kamar dengan berat 11,20 gram, dan tembakau gorila dengan berat 2,90 gram, timbangan digital, plastik klip, dan 1 buah handphone untuk bertransaksi," ujarnya.
Agus menyebut, berdasarkan pemeriksaan, DAB mengaku di minta untuk menerima paket ganja 319,75 gram oleh Y yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan barang bukti Narkotika di dalam kamar berupa ganja 11,20 gram dan tembakau gorila 2,90 gram adalah milik R yang juga menjadi DPO.
"Terhadap tersangka DAB dilakukan penyidikan oleh penyidik BNN Provinsi Jateng dengan sangkaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika JO Permenkes nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya.
- BNNP Jawa Tengah Bersama Kepolisian Dan Bea Cukai, Di 2024 Berhasil Tangani Beberapa Kasus Besar Narkoba
- Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Banyumas Diringkus Polres Purbalingga
- Berawal dari Dua Orang, Polres Batang Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dalam Waktu 20 Hari