Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menyatakan hingga saat ini belum bisa membuat keputusan terkait dengan status kepegawaian Iwan Budi pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinyatakan meninggal dan jenazahnya ditemukan di Kawasan Marina dalam kondisi terbakar.
- DPUPR Kota Pekalongan Percepat Perbaikan Jalan
- PNN 2024, Mengajak Umat Bersukacita dan Peduli Sesama
- Diwacanakan Jadi Pegawai Pusat, Penyuluh Pertanian di Rembang Gembira
Baca Juga
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris menerangkan, hingga saat ini Almarhum Iwan Budi masih berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.
Pasalnya, penyelidikan kepolisian terkait jenazah Iwan Budi yang ditemukan dalam kondisi terbakar belum selesai. Pihak kepolisian juga belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Iwan Budi secara jelas.
"Kami masih menunggu keputusan resmi dari kepolisian untuk penyebab kematian saudara Iwan Budi karena untuk memutuskan status kepegawaiannya, harus ada beberapa administrasi yang diselesaikan salah satunya alasan meninggalnya karena apa melalui surat kematian yang nanti akan diberikan dari pihak kepolisian," jelas Haris saat ditemui RMOLJateng, Jumat (16/9).
Iwan Budi dinyatakan hilang pada Rabu (24/9) saat perjalanan menuju tempat kerja.
Setelah beberapa hari menghilang, ditemukan sesosok jenazah yang terbakar bersama sepeda motor yang diduga milik Iwan Budi.
Haris menyebutkan sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 apabila ada seorang PNS yang meninggalkan tempat bekerja entah dengan niat sesuai hati atau ada permasalahan lain maka diputuskan statusnya setelah 12 bulan.
Jika dalam 12 bulan tidak kembali maka akan dinyatakan meninggal, namun jika sebelum 12 bulan sudah kembali maka akan direkrut kembali menjadi PNS dengan dasar berita acara kepolisian.
"Kalau berita acara kepolisian berniat meninggalkan maka akan ada hukuman disiplin, dalam keputusan hukuman disiplin apabila tidak masuk 10 hari berturut-turut bisa dikeluarkan dari PNS tapi dengan pertimbangan," jelasnya.
Terkait dengan kasus Iwan Budi, pihak BKPP akan menunggu surat resmi penyebab kematian yang bersangkutan terlebih dahulu.
Haris mengaku jika pihaknya tidak akan terburu-buru memutuskan status kepegawaian almarhum Iwan Budi, karena terkait dengan tunjangan yang nantinya akan diberikan kepada pihak keluarga korban.
"Kalau meninggal karena dibunuh lalu dibakar maka akan ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan disiplin dan lainnya, tapi kalau kejahatan murni kan nanti bentuknya berbeda dalam penentuan apakah akan menjadi Anumerta atau tidak," bebernya.
Haris menjelaskan, pemberian Anumerta dengan wujud pemberian kenaikan pangkat adalah ASN yang meninggal saat sudah berangkat.
Namun untuk kasus Iwan Budi, pihaknya masih akan menunggu penyelidikan kepolisian hingga diketahui penyebab tewasnya Iwan Budi.
"Karena aturan-aturannya berbeda maka kita tunggu penyebab kematiannya dulu. Kalau memang dibunuh nanti kita cari tahu dibunuh itu masalahnya apa dulu, apakah masalah yang selama ini digemborkan tentang kasus korupsi atau lainnya nah itu yang kita kupas untuk bisa memutuskan agar tidak salah keputusan yang akan berakibat pada keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga almarhum masih menerimah gaji hingga tunjangan sampai Pemkot Semarang bisa memutuskan status kepegawaian yang bersangkutan.
Haris menjabarkan status kepegawaian Iwan Budi pada tahun 2013 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan pada Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendapatan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah II di Bapenda dan tahun 2021 hingga meninggal menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda di Bapenda.
- Gubernur Jawa Tengah Minta Pejabat di Banjarnegara Tidak Korupsi
- Pemkab Temanggung Ikuti Visitasi Dan Verifikasi Faktual KIP
- Jabatan 1.393 BPD Se Kabupaten Wonosobo Diperpanjang 2 Tahun