BKN : ASN Daftar Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono,
Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono,

Menjelang kontestasi Pilkada serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. Beberapa ASN dilaporkan telah mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada di berbagai daerah, sebuah langkah yang tidak bebas risiko. 


Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono, mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas dan tidak mundur dari jabatannya bisa diberhentikan tidak hormat.

"ASN harus netral. Saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, mereka wajib mengundurkan diri dari status ASN. Jika tidak, mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Paulus saat mengunjungi Kabupaten Batang, Rabu (30/5).

Paulus menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN untuk memastikan tidak ada keberpihakan dalam pemilihan.

Bagi ASN yang berniat maju sebagai calon kepala daerah, prosedur pengunduran diri menjadi sangat krusial. 

"Surat pengunduran diri harus sudah ada saat pendaftaran. Ketika penetapan calon, Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri juga harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Paulus. 

Ini adalah prosedur yang tak bisa diabaikan, dan setiap calon dari ASN harus mematuhinya demi menjaga integritas proses pemilihan.

Ketika ditanya mengenai ASN yang baru mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui partai politik, Paulus kembali menekankan pentingnya netralitas. ASN dilarang menunjukkan kecenderungan ke partai politik mana pun. 

"Netralitas adalah kunci. Jika seorang ASN mulai mendekati partai politik, itu sudah menjadi masalah. ASN harus berhati-hati, karena ketidaknetralan bisa menjadi sasaran empuk untuk kritik dan sanksi," ungkapnya.

Selain itu, bagi ASN yang tidak terlibat langsung dalam Pilkada, bentuk dukungan yang diperbolehkan juga sangat terbatas. 

"ASN boleh mendukung calon hanya di bilik suara saat mencoblos. Selain itu, tidak ada ruang untuk menunjukkan dukungan secara publik atau terbuka," tegas Paulus.

Ancaman diberhentikan tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan netralitas bukanlah ancaman kosong. Dalam konteks ASN yang ikut serta dalam kontestasi Pilkada tanpa mengundurkan diri, sanksi ini bertujuan menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap ASN. 

"Jika ASN tetap bersikeras tidak mengundurkan diri, konsekuensinya jelas: pemberhentian tidak dengan hormat," tutup Paulus.