Puluhan warga bersama belasan Petugas Satpol PP, menggrebeg sebuah cafe karaoke ilegal di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
- Lakukan Penganiayaan, Warga Purwantoro Dilaporkan ke Polisi
- Sering Mencuri, Karyawan Pabrik Sepatu Nike Digelandang ke Polres Salatiga
- Jawa Tengah Sasaran Empuk Untuk Penyelundupan Sabu Dari Thailand
Baca Juga
Selain ilegal, tempat hiburan tersebut, berdiri di atas tanah yang berstatus 'bondo deso' Prambatan Lor.
Menurut Julianto, tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa masyarakat desa selama terganggu dengan bisnis Kepala Desa yang dianggap sudah tidak memiliki etika.
"Kami warga desa sudah bukan resah lagi, tapi marah dengan bisnis haram kepala desa tersebut. Yakni mendirikan cafe karaoke di tempat bondo desa. Itu sungguh melanggar etika dan tentunya melanggar hukum," ucap Julianto, Sabtu (28/1) sore.
Karena kami tahu, lanjutnya, mendirikan sebuah tempat usaha hiburan ada aturannya yang tertuang dalam Perda No 10 tahun 2015.
"Jadi ada Perdanya, ada aturannya di Perda no 10 itu mendirikan usaha hiburan malam ada aturan penataannya. Bahkan tempatnya juga diatur bukan di tanah milik desa seperti ini. Kades ini benar - benar telah melukai masyarakat," terangnya.
Ia pun bersama dengan para tokoh masyarakat lain di Desa Prambatan, melakukan pelaporan ke Satpol PP sebagai instansi penegak Perda agar usaha karaoke bernama Cafe Karaoke Lobby tersebut dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
"Kami masih punya etika. Jadi kami bukan warga yang langsung grebek dan anarkis. Kami masih memakai jalan tertib, yakni melapor ke Satpol PP. Agar Kades yang memang kelakuannya tidak etis ini ditindak," ucapnya.
Senada dengan Julianto, tokoh masyarakat lain, Karmani, juga menyampaikan hal senada.
"Kafe itu sangat meresahkan masyarakat. Kami mewakili masyarakat menghimbau agar pemerintah menindak tegas terhadap oknum yang mengizinkan berdirinya kafe itu. Terlebih tanah tersebut adalah milik pemerintah Desa Prambatan lor," tegas Karmani.
Menanggapi pelaporan warga tersebut Satpol PP Kudus, segera melakukan operasi penegakan Perda No 10 tahun 2015, tentang usaha hiburan malam, kelab malam, PUB dan penataan karaoke di Cafe Karaoke Lobby.
Selain menyita barang bukti yang tersadapat di Kafe tidak berijin tersebut, pihak Satpol PP juga melakukan panggilan terhadap pemilik Kafe dan kepada para pekerja dilakukan pembinaan.
- Awalnya Saling Tantang Di Medsos, Akhirnya Kritis Di Rumah Sakit
- Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah Ungkap 66 Kasus Narkotika dalam Waktu 46 Hari
- Dewan Minta Pemkot Semarang Tegas pada Hollywings dan Marabunta