Modus berpura-pura bertamu ke rumah warga, dua pemuda kepergok maling motor di kawasan wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
- Bobol Dan Curi Tablet di Sekolah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi
- Video Gangster Tertangkap di Srondol, Polisi: Bukan, Hanya Pemuda Ribut-ribut
- Polres Magelang Kota Gelar Patroli Kamtibmas Berorientasi Dialogis
Baca Juga
Peristiwa terjadi di rumah Widodo Sarono (34) beralamat Dsn. Sleker, Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang itu mengejutkan masyarakat setempat.
Kini, dua pelaku AK Alias Pedro (23) dan MF (27) diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti.
Diantaranya, kendaraan milik korban Widodo Sarono berikut STNK atas nama korban. Dimana STNK korban berada di dalam bagasi motor saar motor dicuri pelaku.
Selain itu, turut diamankan kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 363 (Ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Keduanya terpaksa menginap di hotel prodeo sambil perkaranya ditangani Polsek Getasan.
Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto SH. MH., menjelaskan, pelaku AK Alias Pedro (23) dan MF (27) sebelum melancarkan aksinya berkunjung ke rumah korban.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Getasan dibantu Sat Reskrim Polresta Magelang, pelaku berjumlah 2 orang dan semuanya merupakan warga Kec. Secang Kab. Magelang," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM, Minggu (23/7).
Korban, ungkap dia, memiliki usaha Kos-kosan yang berada disamping rumah. Saat kedua pelaku berkunjung ke kos-kosan, muncul niat melakukan pencurian motor Honda PCX milik korban.
Mengetahui korban lengah, kedua pelaku melancarkan aksinya mengambil motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban.
Setelah mengetahui motornya raib, korban melaporkan ke Polsek Getasan. Selanjutnya Reskrim Polsek Getasan dibantu tim Resmob Polres Semarang, melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polresta Magelang untuk menangkap pelaku. Dan pada tanggal 12 Juli 2023 pelaku AK Alias Pedro berhasil kami amankan dirumahnya daerah Kec. Secang Kab. Magelang," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada AK, selang sehari Polres Semarang berhasil mengamankan MF di wilayah Kec. Secang Kab. Magelang.
"Kedua pelaku diamankan, kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau pelaku merupakan jaringan Curanmor yang beraksi di wilayah Getasan maupun Kab. Semarang, kedua pelaku diamankan di Polres Semarang pada Jumat 22 Juli 2023," pungkas Iptu Ari.
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Telepon Genggam
- Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk Resmob Boyolali di Dua Provinsi
- Adik Zulkifli Hasan Resmi Jadi Tersangka Suap