Bermodus Sebagai Korban Curas, Korban Ternyata Pelaku Sendiri

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi gelar kasus curas bermodus sebagai korban. RMOL Jateng
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi gelar kasus curas bermodus sebagai korban. RMOL Jateng

Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora berhasil mengungkap kasus laporan palsu. 


Kasus bermula dari adanya laporan terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (2/12) di jalan Raya Blora Cepu KM 21 Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. 

Pelapor berinisial A, warga Kecamatan Cepu mengaku motor miliknya dirampas oleh orang tidak di Hutan Cabak. 

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi mengatakan, saat dilakukan penyelidikan justru pelapor diduga pelaku utama hingga polisi menetapkan A sebagai tersangka.

"Tersangka membuat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban pelaku curas," ujarnya, Selasa (12/12).

Pada saat itu tersangka melaporkan kepada Polsek Jiken, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan pelapor kehilangan satu unit sepeda motor. 

"Laporan curas dilakukan oleh A, bersama keluarganya. Kemudian dari laporan tersebut, Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora mengadakan penyelidikan," imbuhnya. 

Setelah penyidik menanyakan terhadap para saksi, slah satu saksi mengatakan kejadian itu sebenarnya tidak ada. 

"Hari ini tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada. Ini kita sita dari seorang penggadai yang ada di Blora. Adapun Sepeda motor ini digadaikan sebesar Rp 5 Juta," ucap Kapolres Blora. 

Kapolres menegaskan, motif dari pelaku pembuat laporan palsu ini adalah karena ketakutan ketahuan keluarga motornya digadaikan untuk membayar hutang. 

"Motif dari pelaku ketakutan, diketahui orang tuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah mengalami curas dan motornya dirampas," imbuhnya. 

Kapolres Blora menegaskan, kondisi Blora saat ini aman, isu tentang perampasan sepeda motor di jalur hutan Blora Cepu, hanya rekayasa. 

"Masyarakat Blora tidak usah takut kemana mana, karena kejadian perampasan di hutan ini adalah rekayasa," jelasnya. 

Menurut keterangan tersangka, ia mengakui sudah beberapa kali menggadaikan barang barang milik orang tua dan arah dari uang hasil penggadaian tersebut ke arah perjudian. 

"Kita kenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu. Sampai saat ini di Blora tidak ada kasus perampasan sepeda motor. Dan ini baru laporan yang pertama. Untuk itu perlu kita luruskan bahwa laporan perampasan motor di Blora itu hoaks," bebernya. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario beserta surat-suratnya bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu.