Berlagak Jagoan, Pria di Pati Diringkus usai Pukuli Polisi di Pesta Sedekah Bumi

HS pasrah saat diperiksa penyidik Polsek Margoyos Pati usai memukuli salah seorang anggota polisi di pesta sedekah bumi. istimewa
HS pasrah saat diperiksa penyidik Polsek Margoyos Pati usai memukuli salah seorang anggota polisi di pesta sedekah bumi. istimewa

Pria berinisial HS (29) tahun memukuli salah seorang anggota polisi, saat melerai kericuhan di pertunjukan orkes dangdut di Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.


Akibat aksi kekerasan itu, membuat korban yang juga anggota Polsek Margoyoso mengalami luka di bibir dan memar ditubuhnya. Buntutnya, pelaku yang juga warga Desa Pohijo terpaksa diringkus jajaran Polsek Margoyoso.

Penganiayaan pelaku terhadap aparat polisi itu, sempat viral melalui video yang tersebar di sejumlah platform media social. Dalam video berdurasi 25 menit itu, menunjukkan seorang polisi terkena bogem mentah dari pelaku yang juga panitia orkes sedekah bumi.

Kronologi kejadian itu berawal saata korban yakni seorang anggota polisi, naik panggung menghimbau para penonton untuk tertib saat orkes berlangsung.

Tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba menghampiri polisi nahas itu dan mencoba merebut mic dari tangan korban. Perselisihan itu pun pecah, dan mengakibatkan polisi terluka dipukul pelaku.

Sejumlah anggota kepolisian yang ikut mengamankan orkes itu, langsung menghampiri antara korban dan pelaku untuk melerainya.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto membenarkan peristiwa pemukulan anggotanya. Kejadian itu berlangsung saat orkes dangdut rangkaian sedekah bumi di Desa Pohijo.

AKP Joko memaparkan, kala itu korban naik panggung memberikan himbauan kepada penonton, karena pada saat itu terjadi perselisihan. Namun tiba-tiba pelakumenyusul naik ke atas panggung dan menarik tangan korban dan memukuli korban.

“Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka robek di bagian bibirnya. Selain itu, memar dipergelangan tangan kiri. Tak butuh waktu lama, kami meringkus pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Joko, Rabu (28/5).

Atas perbuatannya itu, tersangka HS kini dijebloskan ditahanan Mapolsek Margoyoso. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas, saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.