Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengklarifikasi informasi di media sosial yang beredar luas menyebutkan ada kelonggaran aturan terkait hajatan di masa pandemi, dengan tegas menyatakan bahwa info tersebut tidak benar alias hoax.
- Sidak Proyek GOR, Taman Budaya dan Gedung Parkir, Bupati Sukoharjo Geram Jumlah Pekerja Minim
- Polres Sukoharjo Gelar Apel Ketua Satkamling Guna Persiapan Hadapi Pemilu 2024
- Bupati Sukoharjo Pantau Tiga Proyek Strategis
Baca Juga
Disebutkan dalam berita hoax berupa screenshot atau tangkapan layar seolah sumbernya dari media pemberitaan resmi, Bupati mengatakan sudah memperbolehkan penyelenggara hajatan di Sukoharjo, termasuk acara hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya juga kaget kok ada statement seperti itu dan beredar di media sosial. Selama pelaksanaan PPKM darurat hingga Level 4, saya tidak pernah (menyampaikan) statement seperti itu,” kata Bupati ditemui disela penyerahan bantuan dari BAZNAS untuk anak yatim, Selasa (24/8/202).
Etik menegaskan, saat ini masih dalam situasi sangat prihatin sehingga selama PPKM Level 4 di Sukoharjo, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturannya masih sama, hanya boleh untuk ijab kabul dengan peserta 10 orang.
Meskipun hanya 10 orang, peserta dalam hajatan juga harus mengantongi hasil tes swab antigen negatif Covid19, selain itu wajib prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat. Termasuk acara hiburan, sama sekali juga belum boleh.
"Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat dengan munculnya berita yang menyebutkan membolehkan hajatan. Masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa dan munculnya informasi tersebut menjadikan masyarakat bingung,” ujar Etik.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai berita yang tidak jelas mencantumkan sumbernya. Apalagi itu hanya screenshot.
- Bupati Sukoharjo Terima Rekomendasi DPRD
- Plt Bupati Sukoharjo Tekankan Pentingnya Keseimbangan Pembangunan Fisik dan Spiritual
- Sidak Proyek GOR, Taman Budaya dan Gedung Parkir, Bupati Sukoharjo Geram Jumlah Pekerja Minim