Berebut Lahan Parkir Beromset Rp.500 ribu/hari Pemuda ini nekat Tusuk Korban Di Rumahnya.

Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk seorang pria di Semarang karena menusuk dua tetangganya menggunakan pisau lipat. Kedua korban harus dirawat di Runah Sakit karena sejumlah luka, sedang motifnya karena rebutan lahan parkir di Jalan KH Wahid Hasyim (Kranggan)


Wakil Kepala Polrestabes Semarang,  AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan peristiwa itu terjadi tanggal 15 Maret 2022 di Jalan Tegalsari Sendang III, Candisari, Kota Semarang. Pelaku bernama Sthefanus Septian Dwi Kristiawan (23) menusuk dua orang dengan pisau lipat dan kejadian perkelahian sempat terekam kamera cctv warga.

"Pelaku mabuk membawa sajam ke rumah korban kemudian cekcok selanjutnya teejadilah perkelahian di likasi," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/22). 

AKBP Iga meyebut bahwa perkara ini berawal dari berebut lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan. Pelaku yang merasa lahannya direbut mendatangi rumah korban. 

"Tersangka dan korban memperebutkan lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan Semarang. Kemudian pelaku tidak suka dan  mendatangi korban ke rumahnya," Imbuh Iga

Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan terlihat pelaku menusuk korban. Sejumlah orang sudah berusaha melerai hingga akhirnya pelaku lari. Sementara itu dua korban yaitu NR dan MR dibawa ke rumah sakit karena luka tusuk. 

"Korban pertama NR luka tusuk di bagian pundak kanan dan ketiak. MR di perut. Salah satu korban sempat  kritis dan masih perawatan," ujar Iga. 

Sementara itu pelaku, Sthefanus membenarkan aksinya dilatarbelakangi soal lahan parkir. Ia juga sudah menyiapkan senjata dan datang dalam kondisi mabuk minuman keras. 

"Saya sembunyikan pisau  di sisi kanan. Buat jaga jaga. Saya mabuk waktu itu, tapi kondisi masih sadar," ujar pelaku. 

Ia juga mengatakan kalau sebenarnya kenal dekat dengan korban karena tetangga dan sudah akrab sejak kecil. 

Kini ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukuman nya 15 tahun penjara.