Guna mendukung normalisasi sungai, Satpol PP Kota Semarang merobohkan sedikitnya 19 Lapak PKL yang ada di Jalan Arteri Yos Sudarso, Gayamsari, Jumat (1/4/2022).
- Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan di Mapolresta Magelang
- Ferari Gelar Ujian Advokat Gandeng Universitas Pekalongan
- Polisi Amankan Pencuri Mobil yang Viral Dirusak Warga
Baca Juga
Sebanyak 19 lapak itu berupa usaha rumah makan dan tambal ban. Petugas merobohkan dengan menggunakan alat berat begu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, perobohan ini dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari kelurahan setempat.
"Lapak-lapak ini berdiri diatas saluran air. Saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara," kata Fajar.
Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya lapak di situ, diantaranya warga yang bersikap masa bodoh pada aturan dan pihak kelurahan yang tidak bisa maksimal menindak tegas.
"Akhirnya kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU. Agar kawasan Kaligawe enggak banjir terus," jelasnya.
Ia pun mengingatkan warga agar tak nekat mendirikan lapak lagi. Tujuannya agar tak terjadi banjir.
Para pedagang pun terlihat hanya bisa pasrah melihat lapaknya dirobohkan.
Salah seorang pedagang bernama Waskito mengaku pasrah lapaknya dibongkar.
"Saya sudah jualan disini dua tahun. Ini dibongkar ya mau gimana lagi," terangnya.
- Karyawan Tambak Udang Miliki Sabu Diringkus Polisi
- Tiba Di KPK, Idrus Marham: Masih Ada Yang Belum Selesai
- Ungkap Kasus Judi Kasino Puri Anjasmoro, Polisi Cium Ada Lokasi Lain