Berdiri Di Atas Saluran, 19 Lapak PKL Dirobohkan Satpol PP Kota Semarang

Kasat Pol PP Fajar Purwoto mengawasi jalannya penertiban PKL Liar/RMOLJateng
Kasat Pol PP Fajar Purwoto mengawasi jalannya penertiban PKL Liar/RMOLJateng

Guna mendukung normalisasi sungai, Satpol PP Kota Semarang merobohkan sedikitnya 19 Lapak PKL yang ada di Jalan Arteri Yos Sudarso, Gayamsari, Jumat (1/4/2022).


Sebanyak 19 lapak itu berupa usaha rumah makan dan tambal ban. Petugas merobohkan dengan menggunakan alat berat begu. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, perobohan ini dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari kelurahan setempat.

"Lapak-lapak ini berdiri diatas saluran air. Saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara," kata Fajar.

Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya lapak di situ, diantaranya warga yang bersikap masa bodoh pada aturan dan pihak kelurahan yang tidak bisa maksimal menindak tegas.

"Akhirnya kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU. Agar kawasan Kaligawe enggak banjir terus," jelasnya.

Ia pun mengingatkan warga agar tak nekat mendirikan lapak lagi. Tujuannya agar tak terjadi banjir.

Para pedagang pun terlihat hanya bisa pasrah melihat lapaknya dirobohkan. 

Salah seorang pedagang bernama Waskito mengaku pasrah lapaknya dibongkar. 

"Saya sudah jualan disini dua tahun. Ini dibongkar ya mau gimana lagi," terangnya.