Berdalih Tak Beri PAD, DPRD Pati 'Teriak' Minta Usaha Karoke Ditutup

Satpol PP Pati dan Polres Pati agar rutin merazia karaoke ilegal yang makin menjamur. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Satpol PP Pati dan Polres Pati agar rutin merazia karaoke ilegal yang makin menjamur. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata. Regulasi yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif ini, memuat sejumlah 'cara main' pelaku usaha termasuk Tempat Hiburan Malam (THM).

Sayangnya, payung hukum ini bak 'macan ompong' karena tidak begitu efektif. Buktinya, masih banyak pelaku usaha yang mengangkangi aturan ini.

Entah sosialisasi yang kurang massif, atau memang isiannya yang kurang dipahami para pelaku usaha. Yang pasti, kalangan DPRD 'berteriak' meminta THM ditutup.

Alasannya, selain tak memberi dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), usaha ini juga dinilai melanggar norma asusila.

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo menegaskan, sebagai salah satu usaha dengan profit yang cukup besar, para pengusaha karaoke harus membayar pajak kepada pemerintah dengan mengurus perizinan terlebih dulu.

"Jika tidak mengurus izin usaha, hal ini tentu akan sangat merugikan Pemkab Pati. Karena itu, pemerintah harus tegas karena tidak ada izinnya," ujar Bambang, Jumat (12/4). 

Menurut Bambang, hotel-hotel berbintang yang telah mengajukan izin usaha dan sesuai Perda Pariwisata di Pati yang boleh membuka usaha hiburan karaoke. 

"Jika meniru penerapan Perda Pariwisata di Pati kan yang berizin itu hotel bintang yang boleh membuka karaoke, seperti Hotel New Merdeka dan The Safin Hotel itu boleh,” kata Bambang. 

Jika hanya dilakukan pembinaan terhadap para pelaku karaoke ilegal, imbuh Bambang, tentu tidak akan mampu membuat mereka jera. Karena itu, sudah seharusnya karaoke karaoke ilegal harus diberantas.

"Selain digunakan sebagai tempat hiburan malam, penertiban karaoke ilegal ini dinilai sebagai langkah bijak dalam mengurangi resiko penularan penyakit HIV/AIDS," tukas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Sebab selama ini, Bambang menengarai beberapa hiburan malam khususnya yang tidak mengantongi izin, seringkali digunakan  pasangan tak resmi untuk menginap dan melakukan tindak asusila. 

“Kalau karaoke yang tak berizin itu ditutup ya bukan melanggar, tapi memang harus ditutup. Tidak hanya dibina karena memang tidak ada izinnya,” imbuhnya. 

Bambang juga mendesak Satpol PP masif menggelar razia terhadap pasangan yang bukan muhrim yang kerap berbuat mesum di hotel hotel melati. Selain itu, juga menyasar tempat-tempat hiburan malam di wilayah Pati.