Berdalih Merk Warisan, Warga Nguter Nekat Palsukan Jamu Adik Kandung

Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pemalsuan jamu pelancar haid dengan merk Kates, milik UD Kates Simoelliki.


Ironisnya, pelaku Ardyanto Dwi Raharjo (46), merupakan kakak kandung, Indri Hastuti, pemilik merk jamu yang asli dan mengaku sudah dua tahun menjalankan pemalsuan merk jamu tersebut.

"Kita mendapat aduan dari pemilik merk resmi merk jamu miliknya dipalsukan, atau ada jamu dengan merek yang sama beredar di pasaran. Hingga belakangan ini omsetnya menurun drastis bahkan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kita berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Ardyanto Dwi Raharjo, yang lain adalah kakak kandung korban," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho,  saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Jumat (13/8).

Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga Nguter RT 02/07, Desa Nguter, Kecamatan Nguter ini, pihaknya sudah melakukan produksi pemalsuan merk sekitar dua tahun dan sudah tersebar luas ke hampir seluruh wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Tersangka mengaku jamu pelancar haid tersebut adalah warisan otangtuanya, namun dikelola oleh adiknya dan dirinya tidak diberi ijin untuk ikut memproduksi dan akhirnya nekat memalsukan merk jamu tersebut.

"Sebenarnya bahan jamu semuanya asli dan sampai saat ini belum ada laporan mengenai dampak buruk jamu ilegal ini. Ini pemalsuan merk dan tersangka kita amankan di Mapolres untuk dilalukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kapolres.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sukoharjo beserta sejumlah barang bukti berupa bahan jamu, bahan setengah hadi dan jamu siap edar dan sejumlah dokumen. 

Tersangka dijerat dengab pasal 196 atau 197 UU RI NO 36 tahun 2009 jo BAB III Bagian keempat paragraph 11, UU Kesehatan, Obat dan Makanan pasal 60 angka 10 UU RI no 11/2020 tentang cipta kerja, atau pasal 100 ayat (1) jo pasal 100 ayat (2) UU no 20/2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.