Aksi bejat pemuda berinisial DH (22) alias Penceng ditangkap Satreskrim Polres Jepara usai merudapaksa teman wanitanya. Aksi kejahatan seksual ini terjadi di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Jepara.
- Satpol PP Kota Semarang Segel Lima Tempat Usaha yang Langgar PPKM
- Polda Jateng Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Lintas Pulau
- Polres Wonogiri Musnahkan Ratusan Miras Hasil Razia Cipkon
Baca Juga
Peristiwa itu awalnya terjadi pada 11 April 2024 lalu. Namun pihak korban baru memiliki keberanian melaporkan kasus yang menimpanya kepada polisi pada Jumat (13/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura mengajak jalan-jalan korban ke rumah rekannya. Namun di otak pelaku memiliki niat jahat untuk menyetubuhi korban.
Untuk melancarkan aksi jahatnya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajak korban jalan-jalan, pada Kamis (11/4) pukul 20.00 WIB. Keduanya yang merupakan teman satu desa itu pun sepakat bertemu.
"Tersangka dan korban sepakat untuk ketemu," ujar AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).
Tersangka sempat mengajak korban ke acara halalbihalal dengan temannya. Kemudian tersangka pun mengajak korban jalan-jalan dan diarahkan menuju salah satu homestay penginapan.
"Seusai acara halalbihalal, tersangka jalan-jalan membawa korban mengarah ke homestay," imbuh Yorisa.
Di penginapan itu, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat melawan saat di dalam kamar, namun diancam oleh tersangka.
Karena ketakutan, korban akhirnya tidak berdaya dan terpaksa melayani hawa nafsu tersangka. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan namun ditendang dan diancam tersangka.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung memburu dan menangkap tersangka. Dalam penyergapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kaus, celana, dan jilbab.
AKP Yorisa menambahkan, tersangka kini telah dijebloskan di tahanan Polres Jepara. Tersangka juga terancam pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 285 KHUPidana serta ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Jumat Agung, Ratusan Aparat Dikerahkan Jaga Gereja di Jepara
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
- Jajaran Polres Jepara Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Wafat Isa Almasih