Ratusan pelanggan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan mengeluhkan air tidak mengalir berbulan-bulan. Mereka adalah warga Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara.
- Wonogiri Punya Bank, Namanya Bank Wonogiri
- Pertumbuhan Ekonomi Jateng Sedikit Lebih Tinggi Dibandingkan Nasional
- Dihadiri 25 Ribu Pengunjung, Pesta Rakyat Simpedes 2022 Bukti Dukungan BRI untuk Pelaku UMKM
Baca Juga
Untuk memenuhi kebutuhannya, sebagian warga terpaksa membeli air galon.
“Pernah saya protes ke petugas PDAM, namun hanya sekedar dicek tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (22/8).
Para warga sempat berinisiatif memompa air dari saluran PDAM. Cara itu bisa berjalan meski terbatas.
Hal yang membuatnya heran adalah di tengah kesulitan warga, tagihan air justru membengkak. Dulu ketika lancar, tagihan hanya di kisaran Rp 100 ribuan.
"Setelah beberapa bulan air tidak mengalir justru tagihan menjadi bengkak jadi Rp 150 ribuan, padahal hanya dipakai mandi saja,” ucapnya.
Warga lain yang identitasnya minta disembunyikan, K, menambahkan aliran air dari PDAM sudah lima bulan tidak mengalir. Untuk minum dan memasak, warga membeli air galon.
Lalu, untuk kebutuhan mandi serta mencuci, warga M menampung air yang disedot dari aliran air. Kualitas airnya pun asin dan sedikit berbau.
“Dua hari sekali kami beli air bersih. Satu galon Rp 5000, kalau satu bulan sudah berapa. Kami tetap bayar tagihan yang naik padahal hanya untuk mandi,” keluhnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo menyebut bahwa tim inspektorat sudah turun ke Perumda Tirtayasa. Namun, ia berkilah bahwa kedatangan inspektorat merupakan kegiatan rutin tahunan.
Hal itu terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Rencana Bimbingan dan Pengawasan.
"Salah satu yang kita periksa adalah operasional dari PDAM mulai dari aspek kepegawaiannya, kelembagaan, sistem pengawasannya hingga pelayanan,"ujarnya.
Apakah hal itu terkait juga dengan keluhan warga? Plt Kepala Inspektorat itu menyatakan bahwa hal itu masuk unsur pelayanan dasar.
"Spesifik atau tidak kami akan tetap melakukan pemeriksaan, secara globalnya kan aspek kelembagaan dan operasional itu masuk. Apakah SOP itu dijalankan atau tidak," papar Nur Priyatomo.
Terkait keluhan warga, ia menyatakan sudah memanggil Kepala Badan Pengawas Perumda Tirtayasa. Sepengetahuannya sudah ada mediasi.
"Silahkan diklarifikasi ulang karena saya belum dilapori setelah itu," ujarnya.
Di sisi lain, saat RMOL Jateng berusaha mengonfirmasi ke Dirut Perumda Tirtayasa, Muhammad Iqbal, tidak ada respon. Baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawab.
- Serahkan Sertifikat Gratis di Purbalingga, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2025 Seluruh Tanah Terdata
- Menteri Basuki Serahkan 604 DIM RUU SDA Ke DPR
- Tegal Punya Tempat Baru Berbuka Puasa Untuk Nikmati Es Buah Durian Sultan