Berawal dari Dua Orang, Polres Batang Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dalam Waktu 20 Hari

Polres Batang adakan jumpa pers perkara Narkoba di Mapolres, Senin (27/5).
Polres Batang adakan jumpa pers perkara Narkoba di Mapolres, Senin (27/5).

Dalam jangka 20 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk tujuh pelaku peredaran narkoba dan obat terlarang. Total 16,6 gram Shabu dan 17,92 gram ganja disita di Operasi Bersinar Candi.


"Operasi Bersinar Candi berlangsung  selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat jumpa pers, Senin (27/5).

Proses penangkapan para pelaku itu dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang. 

Kegiatan penyelidikan dimulai pada 5 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyuputih berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial NA alias GANUNG. Pihaknya menyita barang bukti 2 paket shabu 1,46 gram. 

Lalu berkembang pada tersangka AH alias MAUL yang ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024. AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan barang bukti 2 (dua) paket shabu 1,40 gram.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Gringsing berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu dengan inisial TSA alias BONTAS. Pelaku hendak menjual beli shabu sebanyak 1 (satu) paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT. 

"Lalu dilakukan pengembangan dari tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pengedar shabu dengan inisial SW alias VAMPIR dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu 1,44 gram. Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang," tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.

Dari situ, dikembangkan lagi dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial DN yang membawa shabu dari Bekasi seberat 10,16 gram.  Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Selanjutnya pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti 4 (empat) paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bawang.

"Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil," ucapnya.