Berantas Rokok Ilegal, Dinparpora Batang Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinparpora) Kabupaten Batang melirik para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata untuk ikut memberantas rokok ilegal. Alasannya, jaringan pelaku ekraf dan pariwisata sangat luas.


"Mereka ini punya komunitas yang punya banyak massa. Sekaligus mereka juga banyak anak muda," ujar Kepala Dinparpora Batang Yarsono di gedung Pramuka, Senin (27/6).

Ia mengatakan itu di acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal atau tak bercukai. Puluhan pelaku Ekraf dan Pariwisata diajari mengenal ciri-ciri rokok ilegal.

Yarsono mengatakan kegiatan itu merupakan sosialisasi yang diadakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kantor Bea Cukai Tegal yang langsung melakukan sosialisasi.

"Tidak hanya itu, DBHCHT juga digunakan untuk kegiatan yang mendukung perkembangan ekonomi dan kepariwisataan. Misalnya, acara seni pertunjukan," katanya.

Kepala Biro ISDA Sekda Prov Jateng Dadang Somantri menjelaskan ada pembagian DBHCHT yaitu 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen kesehatan. Lalu, 10 persen terakhir digunakan untuk penegakan hukum. 

"Pemanfaatan di bidang kesejahteraan masyarakat pun tetap menjadi perhatian, " ucapnya.

Ia menyebut 50 persen yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar 30 persen. Sedangkan 20 persen lainnya untuk meningkatkan kualitas produk.

"Juga pelatihan peningkatan sumber daya manusia, agar dapat meningkatkan kapasitas, sehingga mereka bisa berusaha di bidang lain," jelasnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Batang, Sugeng Sudiharto menyebut Batang mendapat Rp 8,8 Miliar DBHCHT. Plotting dana tersebut untuk berbagai OPD, termasuk Dinparpora.