Bentuk DPC Peradi, Peradi Karanganyar Terpisah Dengan Peradi Solo

Sekian lama menginduk pada Peradi Solo, kini advokat di wilayah Karanganyar segera membentuk dan mendirikan DPC Peradi Karanganyar. 


Untuk bisa berdiri sendiri, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Yakni memiliki 15 orang anggota, maka DPC Peradi Karanganyar  bisa terbentuk. Saat ini sudah ada 108 pengacara yang terdaftar resmi beracara di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Untuk memimpin DPC Peradi Karanganyar ada dua kandidat salah satu diantarnya adalah Kadi Sukarna. Hari ini Sabtu (2/10) berlokasi di pendopo Rumah Dinas Bupati digelar deklarasi dan soalisasi Calon Ketua DPC Peradi Karanganyar,  Kadi Sukarna.  

Kepada awak media, ketua tim pemenangan Kadi Suka Adi Kristianto sampaikan pembentukan DPC Peradi Karanganyar sangat dibutuhkan. Selama ini Karanganyar masih bergabung ke Peradi Solo.

"Setelah jumlah keanggotaan dan persyarakatan terpenuhi, advokat Karanganyar siap berdiri sendiri. Pasalnya makin hari permasalahan bantuan hukum makin meningkat, dan sesuai dengan arahan Ketua Umum Peradi  Otto Hasibuan meminta di setiap PN ada Peradi," jelasnya, Sabtu (2/10).

Sementara itu, calon Ketua Peradi Karanganyar Kadi Sukarna mengklaim mendapat dukungan penuh dari advokat muda dan senior di wilayah Karanganyar. 

Meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan mekamisme penunjukkan langsung. Namun karena ada calon lain yang akan maju semua anggota sepakat melaksanakan pemilihan.  

"Karena ada calon lain maka kita laksanakan pemilihan," ujar Kadi. 

Dalam visi dan misinya, Kadi sampaikan Peradi Karanganyar siap mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat. 

"Membantu masyarakat mewujudkan pengadilan yang memberikan keadilan bagi sesama," imbuhnya.  

M Badrus Zaman,  Korwil Peradi Jateng menambahkan Peradi berkomitmen untuk membantu pelayanan hukum bagi rakyat kecil.

"Kami fokus untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.