Belasan Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat di Jepara dan Kudus

Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara gencar patroli menyasar perhotelan, homestay, indekos dan jalanan. Istimewa
Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara gencar patroli menyasar perhotelan, homestay, indekos dan jalanan. Istimewa

Sembilan pasangan tak resmi terjaring Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara, Minggu (10/3) dinihari. 

Mereka berhasil diciduk saat asyik berada dalam ruangan baik itu di dalam kamar hotel, homestay maupun rumah kos di kawasan Pantai Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota.

Tak hanya itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga melakukan penindakan terhadap 12 pemotor di Jalan Rengging-Ngabul. Selain penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong), para pemilik kendaraan ini juga tidak berhelm, serta memiliki kelengkapan kendaraan bermotor yang lainnya.

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi aman dan menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (10/3).

Di tempat berbeda, aparat Polsek Kota Kudus juga menggelar razia serupa. 

Sasarannya yakni di kos-kosan di Kecamatan Kota Kudus. Hasilnya, didapati empat pasangan bukan suami istri yang kemudian diberikan pembinaan.

Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan mengatakan, razia dilakukan usai polisi mendapati laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolsek, Sabtu (9/3) malam.

"Lokasi rumah kos yang memiliki akses jalan sempit dan memaksa petugas harus berjalan kaki lumayan jauh, tidak menyurutkan petugas Polsek Kudus Kota menuju lokasi," terang Subkan.

Keempat pasangan yang tertangkap antara umur 22 hingga 52 tahun. Mereka dibawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Subkhan menambahkan, perbuatan empat pasangan bukan suami istri tersebut melanggar Pasal 281 KHUPindana dan ketentraman umum serta meresahkan masyarakat.