Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bobol Counter HP, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan
- Penyelundupan 17 Motor Bodong di Pati Dibongkar Polisi, Gagal Dikirim ke Kalimantan
Baca Juga
Penahanan dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/3).
Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Antara lain, Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
"Sebelumnya, tim penyidik memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," kata Karyoto.
Adapun yang menjadi pertimbangan jemput paksa karena Annas Maamun dianggap tidak kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Karyoto.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga Senin (18/4) di Rutan KPK pada Kavling C1.
Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Curi Masker Di Mini Market, Pasutri Ditangkap Polisi
- KPK Ungkap Ada Kesepakatan Markup Harga dalam Pengadaan Tanah Munjul
- Kejari Kudus Lidik Dua Kasus Dugaan Korupsi