Bejat !!! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, ditangkap polisi karenan diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.


Kapolres Jepara AKBP Warsono, kepada wartawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat (29/10/2021) lalu.

Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil," ujar Kapolres, Senin (4/4/2022).

Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. 

"Penangkapan setelah tim Resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," terang dia.

"Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.

"Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.