Permasalahan alih status HGU menjadi HGB PT Segayung kembali mendapat sorotan pedas DPRD Batang. Jubir fraksi PDI Perjuangan, Zainudin mengganggap banyak kejanggalan yang muncul dari pernyataan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
- Resmikan Rumah Baca Apung, Cara Kemenag Demak Ajak Warga Timbulsloko Merdeka Literasi
- PT KAI Daop 6: 26 Desember, Puncak Arus Mudik Nataru
- Tujuh Bintara Remaja Polres Sukoharjo Ikuti Tradisi Pembaretan
Baca Juga
"Data yang kami terima, luas lahan PT Segayung yang kini jadi Batang Industrial Park (BIP) seluas 248 hektare. Tapi dari BPN hanya memproses 106 hektare untuk HGB, sisanya ke mana? " kata Zainudin di Gedung DPRD Batang, Selasa (5/7).
Ia mengungkapkan hasil pemantauan lapangannya menunjukkan bahwa lahan BIP yang digarap lebih dari 106 hektare. Bagaimana status lahan di luar 106 hektare itu?
Zainudin mempertanyakan proses penyusunan AMDAL yang menurutnya janggal. Terlebih ada perbedaan data antara BPN dengan data yang disodorkan pihak BIP.
"Apakah amdal sesuai luasan yang diajukan HGU-nya ke HGB oleh BPN atau bagaimana?" ucapnya.
Ia juga menyinggung dasar yuridis formal percepatan pembangunan KIB. Sepengetahuannya, BIP tidak masuk program strategis nasional yang diatur Perpres 109/2020.
Di sisi lain, ia nyatakan tidak antiinvestasi, sebab berdampak positif pada masyarakat Batang. Tapi menurutnya, investasi seharusnya tidak berdampak hukum.
"Jangan sampai persoalan HGU menuju HGB terjadi disorientasi hukum. Pertanyaanya proses perizinan apakah sesuai dengan aturan?" ucapnya.
Sebelumnya, sorotan proses alih status lahan Batang Industrial Park (BPI) dari HGU menjadi HGB mendapat tanggapan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang. Kepala Kantah Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.
"Tidak ada masalah, semua sesuai proses. Juga sesuai RTRW kabupaten Batang," kata Kris di kantornya, Senin (4/7).
Kris Joko menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan. Tapi untuk HGU ke HGB bisa dilakukan pengalihan.
- Ratusan Burung Dilepas di Halaman Stasiun Balapan Solo
- Gereja St Maria Bunda Allah Dikukuhkan Jadi Paroki Administratif, Uskup: Tahun Depan Siap Jadi Paroki Mandiri?
- Petani Tewas Saat Tumpangi Truk Tambang Gol C Ilegal