Bea Cukai Musnahkan 4,075 Kilogram Sabu BB Penyelundupan

Bea Cukai Tanjung Emas bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah memusnahkan 4.075,14 gram Methampetamine (sabu), Kamis (14/4/2022).


Barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengungkapkan, penggagalan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng.

 “Pemusnahan hari ini merupakan bentuk nyata sinergi bea cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan kedepannya kami akan terus bersinergi serta berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa” ungkap Anton Martin.

Kasus penyelundupan tersebut dimulai pada Selasa (15/2/2022), ditemukan methamperamine (sabu) dengan jumlah keseluruhan 4.075,14 gram dalam 14 plastik yang dimasukkan kedalam sela-sela 14 kusen kayu dan disembunyikan kedalam kardus paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako, yang dikirim melalui Barang Kiriman beralamatkan Malang, Jawa Timur. Namun saat control delivery penerima tidak datang mengambil paket.

Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.