Bea Cukai Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang melakukan pemusnahan 2.018.000 batang rokok ilegal. Dok
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang melakukan pemusnahan 2.018.000 batang rokok ilegal. Dok

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang melakukan pemusnahan 2.018.000 batang rokok ilegal.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, nilai ekonomis rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp2,6 Miliar. Hasil penindakan dari September hingga Oktober 2022.

“Penyelamatan keuangan negara dari penindakan yang dilakukan itu mencapai Rp1,8 Miliar,” ungkap dia, di Kota Semarang, Kamis (12/10).

Dia melanjutkan, Kota Semarang menjadi perlintasan rokok ilegal yang diproduksi di wilayah Timur.

Sedangkan, kata dia, bea cukai Sematang sudah melakukan 114 kali selama tahun 2023. Adapun penindakan barang bukti rokok ilegal diamankan mencapai 14,6 juta batang.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, M Khadhik menambahkan, pemkot sangat mendukung untuk menggempur rokok ilegal merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Cukai rokok dikembalikan lagi ke masyarakat dalam program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," kata dia.

Dia juga meminta masyarakat berperan aktif menginformasikan kepada pihak berwenang. Meliputi bea cuka, kejaksaan, Satpol PO dan lainnya.

“Ke depan, operasi seperti ini akan bersinergi dan menjadi shock therapy bagi pelaku,” kata dia.