Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang, mulai mendistribusikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 7 ton, Kamis (30/5/2019).
- Pusat Layanan Kemasan Dan UMKM Center Diharapkan Mampu Dongkrak Daya Saing
- Jelang Lebaran, Baznas Kota Semarang Salurkan Dana ZIS Rp2,3 Milyar
- Para Musisi Resmi Jadi Pengumpul Zakat Baznas Kota Semarang
Baca Juga
Bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2 Jl. Abdulrahman Saleh Semarang, zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada Yayasan Sosial seperti Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa, Lembaga Pendidikan seperti Pondok Pesantren, MADIN, TPQ dan sekolah formal lainnya.
Selanjutnya kepada Masjid dan Musholla serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir, Tukang Becak, Tukang Ojek, PKL dan MODIN serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang.
Manager BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan, setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang.
"Alhamdulillah tahun 2019 ini terdistribusi 7 ton. Dalam kegiatan tersebut diberikan bantuan beras kepada 20 Lembaga Yayasan Sosial dan Panti Asuhan, Lembaga Pendidikan sebanyak 20 lembaga serta 20 Masjid dan Musholla serta 2.000 Warga Miskin di Kota Semarang," ujar Asyhar dalam keterangan tertulisnya beberapa saat lalu.
Menurut Asyhar, sebanyak 2000 warga miskin itu terdiri dari yang bekerja sebagai tenaga kebersihan, tukang parkir serta warga miskin disekitar kantor BAZNAS masing-masing 5 kg beras.
"Mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilakukan berdasarkan pengajuan dari pemohon yang diketahui kelurahan setempat. Setelah ada kajian mendalam dan survey yang dilakukan relawan, maka zakat fitrah dapat disalurkan kepada mustahik yang berhak dengan harapan tepat guna dan tepat sasaran," harap Asyhar.
Terpisah Ketua BAZNAS Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengungkapkan, sebagai amilin, BAZNAS Kota Semarang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
"Selain itu BAZNAS juga diberi amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku," terang Arnaz.
Lebih lanjut Arnaz memastikan zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri.
"Kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid yang sudah mendapatkan surat keputusan dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai tetangga kanan kiri masih ada yang kelaparan. Jadikan ramadhan bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh ini untuk lebih meningkatkan kesalehan sosial," harapnya.
Menurut Arnaz yang juga Ketua Kadin Kota Semarang ini, dengan terdistribusikannya zakat fitrah maupun zakat maal, BAZNAS Kota Semarang dapat memberi contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar, sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stakeholder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh di Kota Semarang.
"Harapan kami para muzakki khususnya warga Kota Semarang tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri untuk menghindari riya’ dari muzakki, akan lebih baik berzakat melalui lembaga yang resmi dan terpercaya yakni BAZNAS Kota Semarang agar warga terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dapat menimbulkan korban jiwa," pungkas Arnaz.
- Pusat Layanan Kemasan Dan UMKM Center Diharapkan Mampu Dongkrak Daya Saing
- Tingkatkan Ekonomi UMKM, Baznas Kota Semarang Salurkan Bantuan Alat Kerja dan Modal Usaha
- Momentum Hari Santri, Baznas Kota Semarang Bagikan Ratusan Sembako dan Rehab Rumah