Bayi cantik yang dibuang oleh pasangan tak resmi di Hutan Desa Tambakselo ternyata sudah terlantar selama 15 jam. Kondisi bayi pun cukup mengenaskan saat pertama kali ditemukan.
- Korban Batal Manggung Di Lomba Tari SEC, Polda Jateng Himbau Buat Laporan
- Pangdam Mayjen TNI Tandyo Budi: Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
- Hasil Putusan PTUN Surabaya, Kades Asemrudung Diminta Cabut Surat Pemecatan Sekdes
Baca Juga
Akibat perbuatannya, dua pelaku pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman kurungan 15 tahun hingga seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (24/9) siang.
Menurutnya, yang dilakukan melanggar UU Perlindungan Anak karena ada unsur kekerasan terhadap anak. Selain itu, juga telah terpenuhi unsur perencanaan pembunuhan.
"Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tak meninggal, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Kapolres.
Kapolres pun menjelaskan kronologi sebelum bayi dibuang. Bayi itu terlahir di sebuah Puskesmas di Kabupaten Pati tempat kedua pelaku bekerja. Fakta baru bayi yang ditemukan pada Kamis (19/9) itu telah dilahirkan sehari sebelumnya yaitu, Rabu (18/9).
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya meletakkan bayi itu di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir bernama Utomo sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (19/9) keesokan harinya.
"Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan hingga sang kurir menemukannya," kata Kapolres Grobogan.
Lebih lanjut, Kapolres Grobogan menyebutkan pada saat pertama kali ditemukan kondisi bayi cukup mengenaskan, karena sudah dirubung semut.
Bayi itu, berikutnya dibawa ke RSUD Wirosari dan kemudian dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik," ujarnya.
Pelaku diketahui bernama Khoirul dan Siti, keduanya warga Kabupaten Blora. Dalam pengakuan ayah biologis dari sang bayi mengaku kenal dengan pasangannya bulan mei 2023 melalui sosmed.
Khoirul pun menceritakan kebingungan saat keluar dari Puskesmas paska melahirkan antara membawa pulang kerumah atau kembali ke kost.
"Kalau kerumah takut sama orang tua, tapi kalau ke kosan takut bikin geger masyarakat setempat," katanya.
Disisi lain, Khoirul mengungkapkan selama Siti hamil, mereka menutupi kehamilan dengan menggunakan pakaian yang lebar dan jaket atau sweater.
Menurutnya, pakaian itu, dapat menutupi perut Siti yang kian membesar. Bahkan dalam pengakuan Khoirul, sebulan sebelum melahirkan, ibu dari bayi tersebut sempat pulang ke rumah.
"Orang tua belum tau (putrinya hamil tua)," ujarnya.
Dia pun mengakui selama hamil hingga melahirkan, mereka hidup satu kos atau kumpul kebo di Kabupaten Pati.
- LPG Langka, Polda Jateng Waspada Penyalahgunaan Di Seluruh Kabupaten Dan Kota
- KAI Belum Perbaiki Lagi Jalur Rel Jakarta Surabaya Di Gubug
- Jalur Jakarta-Surabaya Selesai Perbaikan, Tapi KAI Terapkan Kembali Pengalihan Rute