Bawaslu Kabupaten Sukoharjo siap membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Sukoharjo.
- Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Pemuda Muhammadiyah di NTT
- Calon Peserta Pemilu 2024 di Salatiga 19 Parpol
- Jelang Pendaftaran Pilwalkot, KPU Solo Siapkan Desk Khusus Konsultasi
Baca Juga
Dalam Pemilu 2024, dibutuhkan 2.533 orang calon PTPS sesuai jumlah TPS di Sukoharjo. Pengawas TPS memiliki peran sangat penting dalam proses pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menyampaikan, masa kerja PTPS 23 hari dihitung sebelum hari H pemungutan suara, hingga tujuh hari setelah pemungutan suara. Total masa kerja 30 hari.
"PTPS tugasnya memastikan bahwa selama dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," ungkap Rochmad, Selasa (26/12).
Pendaftaran dan penerimaan berkas bagi berminat menjadi PTPS dibuka 2-6 Januari 2024. Tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pawaslu Kecamatan sesuai domisili warga akan mendaftar.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat calon PTPS dan kelengkapan berkas yang harus disiapkan bisa diambil di Panwaslu Kecamatan terdekat atau diunduh pada link http://s.id/ptpsskh24," pungkas Rochmad.
- Pengunduran Diri Bupati Karanganyar Mulai Diproses DPRD Setempat
- Ketum PSI Salatiga Maju Pilwakot: Siap Maju Calon Wali Kota, Mengapa Tidak?
- Sang Fajar Siap Menangkan Yoyok Joss dengan Riang Gembira