Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Jayusman Junus mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, untuk mentaati aturan main, termasuk jadwal kampanye.
- Jamin Keamanan Pilkada, Polres Purbalingga Tingkatkan Patroli Gabungan Skala Besar
- Seorang Kades Di Kebumen Lapor Bawaslu Tentang Petahana Yang Nyalon
- Sudah Mepet Waktu, Ratusan Surat Suara Pilkada Rembang Ditemukan Rusak
Baca Juga
Bawaslu, yang memiliki tugas sebagai pengawasan, kata Jayus, tak akan pandang bulu melakukan penindakan terhadap segala sesuatu yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dan menjadi kewajiban untuk dijalani.
"Menghadapi kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemilu 2024 ini berlangsung damai dan tertib, kampanyenya pun kampanye damai," tegas Jayus saat dikonfirmasi RMOLJateng, Selasa (28/11).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada peserta Pemilu di Salatiga mentaati jadwal kampanye yang ada dan mentaati ketentuan kampanye yang telah dibuat bersama.
"Kalau mereka (peserta Pemilu-red) melakukan kampanye di luar jadwal, pastinya akan mencoreng Parpol tersebut dan kena. Untuk itu kami meminta mereka untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah dibuat KPU terkait kampanye yang telah mereka lakukan," imbuhnya.
Sementara itu, di hari pertama kampanye, sejumlah alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho, spanduk dan sejenisnya, milik partai politik (Parpol) peserta pemilu, banyak melanggar aturan.
Diantaranya di tiang listrik, pohon pelindung, kawasan yang tidak jauh gedung pendidikan, Kepolisian dan tempat ibadah.
Dalam aturan sejumlah titik yang dilarang untuk dipasang APK milik peserta pemilu di Kota Salatiga diantaranya di Jalan Letjen Sukowati, Jalan Jendral Sudirman mulai dari Bundaran Taman Sari sampai pertigaan ABC, Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Lapangan atau Alun-alun Pancasila, Tiang Listrik, Rambu-rambu Lalu Lintas, Tiang Telepon, Pohon Pelindung, dan Pembatas Tengah Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kemudian, hutan Kota Salatiga dan seluruh Taman seluruh di Kota Salatiga termasuk beberapa lapangan yang ada di Salatiga diantaranya Lapangan Kecandraan, Argomulyo, Klumpit, Satlantas Kota Salatiga, Kompleks Polres Salatiga, Kompleks Polsek kota Salatiga, Asrama Polres Kota Salatiga, Pospol Kota Salatiga, Lapangan Kembang Arum, Gantangan burung di sebelah Kelurahan Dukuh, Gumuk Cinta, Taman Wisata Sejarah Salatiga dan Taman Wisata Religi Salatiga.
Larangan ini tercantum dalam aturan Pemilu Kota Salatiga Nomor 160 tahun 20023 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Salatiga di dalamnya disebutkan bahwa, lokasi pemasangan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah kota Salatiga.
"Kecuali tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana kesehatan milik pemerintah daerah, gedung pemerintah daerah, kompleks militer, markas militer, kantor militer, gedung pertemuan militer rumah dinas militer tempat pendidikan radius 50 meter dari pagar atau pembatas luar gedung pemerintah atau kompleks militer, tempat milik perseorangan atau badan swasta kecuali mendapatkan izin tertulis dari pemilik yang bersangkutan," demikian bunyi Keputusan KPU Kota Salatiga.
- Jamin Keamanan Pilkada, Polres Purbalingga Tingkatkan Patroli Gabungan Skala Besar
- Seorang Kades Di Kebumen Lapor Bawaslu Tentang Petahana Yang Nyalon
- Sudah Mepet Waktu, Ratusan Surat Suara Pilkada Rembang Ditemukan Rusak