Bawaslu Purworejo Harap Perbup Soal Pemasangan APK Direvisi

Aturan Sudah Tidak Peka Zaman
Koordinator Divisi Hukum, Data, Dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi. Budi Agung Jatmiko/RMOLJawaTengah
Koordinator Divisi Hukum, Data, Dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi. Budi Agung Jatmiko/RMOLJawaTengah

PURWOREJO-Jelang masa kampanye, Bawaslu Purworejo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk merevisi atau mengubah beberapa pasal dalam peraturan bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).


Aturan yang ada dalam Perbup yang dimaksud yaitu Perbup Nomor 91/ 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.

"Perubahan ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilihan saat pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, Jumat (13/09).

Ada pun beberapa pasal yang tidak relevan itu antara lain, Pasal 2 mengatur tentang tempat kampanye yang berpotensi melanggar aturan kampanye. Yaitu, ada lapangan yang ditentukan sebagai lokasi kampanye tapi lapangan itu berdekatan dengan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas kesehatan. “Contohnya, lapangan Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, lokasi itu berdekatan dengan kantor kecamatan dan fasilitas publik lainnya," ungkapnya.

Rinto menyebut, pihaknya juga mengusulkan agar Pemkab Purworejo mengubah bunyi Pasal 3 ayat 2 yang mengatur tentang tanda bukti izin dari dinas terkait. Pada pasal tersebut disebutkan, APK yang akan dipasang harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Purworejo dengan tanda penempelan stiker.

Namun, ternyata stok stiker izin pada dinas tersebut sangat terbatas. "Kami mengusulkan agar tanda izin tersebut tidak harus berupa stiker, tapi bisa menggunakan tanda lain yang sesuai dengan aturan pada dinas tersebut," lanjutnya.

Kemudian, berkaitan dengan izin pemasangan APK di lahan milik warga. Pada Pasal 5 ayat 2 hanya menyebut pemasangan APK harus mendapat persetujuan dan izin tertulis dari pemilik lahan. "Frasa persetujuan itu belum konkret dan multitafsir," sambung Rinto.

Dia mengatakan, persetujuan tersebut belum secara jelas menyebut persetujuan lisan atau tertulis. Menurutnya, hal tersebut harus diperjelas. "Kami mengusulkan agar dipertegas, pemasangan APK itu harus mendapatkan persetujuan tertulis dan izin tertulis dari pemilik lahan," ucap dia.

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2 huruf (j) yang mengatur tentang pemasangan APK di pohon ayoman jalan juga perlu diubah. Sebab, larangan itu hanya berlaku pada pohon ayoman jalan saja. Padahal, kegiatan kampanye itu idealnya ramah lingkungan dengan tidak merusak pohon. Dengan begitu, Bawaslu Purworejo meminta agar pohon ayoman diganti menjadi pohon. Jadi, larangan itu nantinya tidak hanya berlaku pada pohon ayoman jalan saja tapi berlaku untuk semua pohon.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, perubahan juga perlu dilakukan pada Pasal 9 ayat 2 huruf (f) tentang larangan pemasangan bahan kampanye. Yakni, perlu ditambah larangan pemasangan di kendaraan angkutan umum. "Itu untuk mengantisipasi pemasangan stiker branding yang dipasang di kendaraan angkutan umum," tandas Rinto.