Bawaslu Kudus Waspadai Kerawanan Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD

Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan saat agenda persiapan pengawasan penetapan hasil Pemilu 2024 yang dimotori Bawaslu Kudus, di Hotel @hom Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan saat agenda persiapan pengawasan penetapan hasil Pemilu 2024 yang dimotori Bawaslu Kudus, di Hotel @hom Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Potensi kerawanan saat tahapan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kudus, kini diantisipasi cepat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.

Karena itu, pihak Bawaslu mengumpulkan saksi partai politik dan para ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Hal itu terungkap saat agenda persiapan pengawasan penetapan hasil Pemilu 2024 yang dimotori Bawaslu Kudus, di Hotel @hom Kudus, Kamis (28/3).

Sejumlah persiapan pengawasan tahapan pun telah dilakukan Bawaslu Kudus. Diantaranya mengecek jumlah suara sah, mengecek jumlah partai politik beserta dengan calegnya di masing-masing dapil memahami jumlah kursi DPRD beserta rinciannya di masing-masing dapil.

Selain itu, Bawaslu Kudus melakukan pemahaman sistem penghitungan metode Sainte Lague, meneliti partai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, meneliti syarat dokumen para caleg-caleg terpilih dan memahami secara detail aturan terkait penggantian calon terpilih.

Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan mengatakan, para pengawas Pemilu selama ini telah maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.

“Bawaslu bersifat netral dan akan mengamankan demokrasi khususnya di Kabupaten Kudus,” ujar Minan.

Minan mengaku berterima kasih kepada peserta Pemilu 2024. Sebab semua tahapan mulai dari awal pendaftaran partai politik sampai rekapitulasi hasil berjalan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Naily Syarifah yang dihadirkan sebagai narasumber kegiatan tersebut memaaparkan, tahapan penetapan hasil Pemilu 2024 meliputi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Sedangkan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota, kata Nayli, dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang mengaturnya.

Ketentuannya yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Kemudian tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Menurut Nayli, ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap partai politik berlaku secara mutatis mutandis, dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD kabupaten/kota.

“Seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota,”  imbuh Naily yang juga mantan Ketua KPU Kudus periode 2018-2023.

Sedangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota, kata Nayli, didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

“Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota harus dilakukan melalui rapat pleno terbuka,” tukasnya.