Bawaslu Kudus Tetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Samani Intakoris Penuhi Syarat

Bawaslu Kudus menyatakan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di zona terlarang dilarang tepatnya di Alun-alun Simpang 7 Kudus memenuhi syarat.
Bawaslu Kudus menyatakan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di zona terlarang dilarang tepatnya di Alun-alun Simpang 7 Kudus memenuhi syarat.

Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 1 yang dilaporkan tim Paslon 02 Hartopo-Wahib, telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.


Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 1 yang dilaporkan tim Paslon 02 Hartopo-Wahib, telah diputuskan oleh Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Hasilnya, Bawaslu Kudus menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dengan keputusan itu, maka laporan nomor 2/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 yang disampaikan tim Paslon 02 pada Rabu (9/10) lalu segera diregister Bawaslu. Selain itu, segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Keputusan itu diambil Bawaslu Kudus, usai melakukan serangkaian kajian awal atas laporan tersebut pada Jumat (11/10). Bahkan dari hasil rapat pleno Bawaslu setempat, juga memutuskan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan mengatakan,  laporan pihak 02 itu menengenai dugaan kampanye di tempat yang dilarang, yakni di Alun-alun Simpang 7 Kudus.

“Selain itu, bertepatan dengan adanya kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo yang didanai APBD sebagai rangkaian Hari Jadi Kota Kudus ke-475,” ujar Minan dalam keterangan resminya, Jumat malam (11/10).

Minan menjelaskan, dalam uraian laporan itu menyebutkan bahwa Cabup Sam’ani Intakoris dianggap berkampanye saat sedang jajan di sebuah angkringan. Kala itu, ia juga membuat konten video yang kemudian diunggah di akun medsos.

Merujuk kepada pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kata Minan, maka laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel.

“Selanjutnya Bawaslu kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024,” ucap Minan.

Terkait keputusan itu, imbuh Minan, Bawaslu segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) paling lambat 1×24 jam.

“Rencananya, pembahasan bersama tim Gakkumdu itu akan dilaksanakan pada Sabtu (12/10),” ungkap Minan.

Bahkan dalam batas waktu maksimal 5 hari kalender, Bawaslu Kudus juga segera meminta klarifikasi kepada pihak termasuk pihak terlapor yakni Cabup nomor 01 Sam’ani Intakoris.

Sedandkan di rapat pleno yang sama, Bawaslu Kudus juga melakukan kajian atas laporan lain yang diajukan oleh Soleh Isman. Laporan bernomor 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 itu menenai intimidasi terhadap guru swasta.

“Dalam laporan 03, para guru diminta untuk memilih calon tertentu agar mendapat tunjangan Rp 1 juta setiap bulan. Bawaslu Kudus memutuskan laporan itu sudah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiil,” terangnya.

Minan menambahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, maka Bawaslu mempunyai kewajiban menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor. Tujuannya segera melengkapi kekurangan syarat materiel paling lama 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.

“Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut hari ini (12 Oktober 2024), apabila dalam waktu dua haru pelapor tidak dapat melengkapinya, maka laporan tersebut tidak diregistrasi,” pungkas Minan.

Paslon Bupati dan Wabup Kudus Samani dan Bellinda mendapat nomor urut 1 usai dilakukan pengundian oleh KPU Kudus beberapa waktu lalu.