Bawaslu Kudus Doktrin Netralitas Ratusan Kades di Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Kudus mengumpulkan ratusan kades dalam agenda bertajuk ‘Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Kudus 27 November 2024’. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng
Bawaslu Kabupaten Kudus mengumpulkan ratusan kades dalam agenda bertajuk ‘Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Kudus 27 November 2024’. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng

Mobilisasi kepala desa (kades) untuk memenangkan salah satu kandidat perlu diwaspadai pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab kepala desa kini muncul sebagai entitas yang punya pengaruh dan daya tawar politik.


Tidak ingin hal tersebut terjadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengumpulkan ratusan kades dalam agenda bertajuk ‘Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Kudus 27 November 2024’.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, salah satu tugas Bawaslu yakni melakukan pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa Pemilu.

"Sesuai dalam aturan yang tertera, maka yang pertama kita harus lakukan pencegahan dengan sosialisasi,” ujar Minan usai agenda sosialisasi netralitas kades di Hall Hotel Kenari Kudus, Kamis (20/6).

Netralitas Kades dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, kata Minan, ketentuan ini sudah diatur dalam UU Desa dan UU Pemilu. Bahkan saat mereka melanggar peraturan tersebut, maka kades bisa terancam hukuman pidana.

Dalam Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 188, kata Minan, kepala daerah, ASN, TNI, Polri, maupun Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jika Kades terbukti tidak netral dalam Pemilu, maka ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,”  terang Minan.

Dengan agenda sosialisasi kali ini, Bawaslu Kudus bisa melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kades yang melanggar netralitas dalam Pemilu. Selain itu, bisa menciptakan Pilkada Kudus tahun 2024 yang sejuk.

Sementara itu, Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie juga meminta para Kades agar menjadi teladan untukbagi masyarakatnya. Jika perilaku dan kepemimpinan kadesnya baik, maka masyarakat juga ikut baik, terutama dalam fokus Pilkada Kudus 2024 mendatang.

"Dalam konteks Pilkada pada 27 November nanti, saya berharap kepada kepala desa bisa menjadi teladan yang baik buat masyarakat yang ada di desanya masing-masing. Untuk kemudian menciptakan Pemilu yang sejuk dan lancar," ujar Hasan Chabibie.

Hasan berharap kepada siapa pun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih  harus dihormati. Bahkan menjelang Pilkada ini, Pemkab Kudus memiliki tugas memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan baik.

“Berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri serta stakeholder lainnya dilakukan sebagai upaya agar Pilkada Kudus tahun ini berjalan dengan lancar,” terangnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Kudus secara administrative terbagi menjadi 9 kecamatan dan 123 desa serta 9 kelurahan.

Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie meminta para Kades agar menjadi teladan bagi masyarakatnya. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng