Bawaslu Kota Semarang Temukan Pemasangan APK Salahi Aturan


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengimbau kepada calon legislatif (caleg) dan Partai Politik untuk mentaati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyusul temuan pihaknya dalam pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area fly-over Jatingaleh.

Menurut Arif, Bawaslu melakukan penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

“Kami mendapati adanya APK yang terpasang di area fly over Jatingaleh Semarang yang kami nilai itu berbahaya" kata Arif kepada wartawan, Jumat (29/12).

Arif menjelaskan pemasangan bendera parpol di area fly-over Jatingaleh selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda 2.

Oleh karena, ungkap Arief, Bawaslu menertibkan dengan menerjunkan Tim Gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari, pada Kamis, 29 Desember 2023 lalu.

Arief menyebutkan 1.241 APK yang ditertibkan terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK. 

"APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK" kata Arief.

Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kecamatan. Nantinya partai politik peserta Pemilu dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.

Arief berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangan nya melanggar.

"Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi dengan memasang APK di area yang bisa membahayakan pengguna jalan " pungkas Arief.