Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu

Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024. RMOL Jateng
Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024. RMOL Jateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengadakan sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, melakukan identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga menyerupai materi kampanye.

"Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya, jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran pengawas Pemilu agar lakukan inventaris dan lakukan kajian untuk pemenuhan unsur," kata Silvania, Jumat (22/9). 

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen da Costa mengatakan, peraturan tentang pemasangan atribut kampanye sesuai dengan Peraturan Walikota 65 Tahun 2018 mengatur mengenai Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.

"Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu yaitu Partai Politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan ijin pemasangan, kemudian dari Kesbangpol mengeluarkan perijinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP," kata Marthen.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat-tempat tertentu. Diantaranya memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan dengan beberapa batasan.

"Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan, untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya," kata Nanda, sapaan akrabnya.

Nanda menyampaikan, terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau termasuk pelanggaran. 

Ke depan, sosialisasi akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam Pemilu.