Bawaslu Kota Semarang Mulai Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai membuka pendaftaran pemantau pemilu yang nantinya bertugas untuk mengawal pemilu serentak tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Jumat (10/6).


Jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan jika keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur pada Undang – Undang 7 Tahun 2017  Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435 – 447. 

Tugas yang akan dilakukan diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.

Ia mengatakan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu, peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan. 

“Pemantau pemilu nantinya  ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” kata Amin, Jumat (10/6).

Lebih lanjut, Amin juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi pemantau pemilu. 

Harapanya kedepan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.

“Dengan adanya keberadaan Pemantau Pemilu  nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” pungkasnya.