Bawaslu Kota Salatiga menemukan perbedaan jumlah pemilih antara yang tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi beserta lampirannya dengan DPS yang diumumkan.
- Kedatangan Rober-Adhe ke KPU Disambut Orasi Politik
- Emoh Ribut-ribut, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Kapolda Baru
- Bupati Karanganyar Lantik 11 Kepala Desa Terpilih
Baca Juga
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito di Salatiga, Sabtu (15/4).
Sebelumnya, diakui Agung, Bawaslu Kota Salatiga bersama Panwascam dan PKD melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik secara langsung maupun melalui data-data yang dimiliki.
"Kami menemukan perbedaan jumlah pemilih. Bawaslu memperoleh data nama-nama pemilih di Kota Salatiga dan pengumuman DPS telah dipasang oleh PPS di setiap kelurahan sejak tanggal 12 April 2023," kata Agung.
Perbedaan jumlah pemilih itu, terdapat di 138 TPS yang tersebar di empat kecamatan di Salatiga.
Sebagai rincian, di Kecamatan Sidomukti sebanyak 34 TPS berbeda jumlah pemilihnya yang tersebar di Mangunsari 22 TPS, Kecandran 6 TPS, dan Kalicacing 6 TPS.
"Di Kecamatan Sidorejo terdapat 28 TPS yang berbeda jumlahnya, tersebar di 6 kelurahan dan paling banyak di Sidorejo Lor yakni 13 TPS," terangnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Tingkir sebanyak 44 TPS tersebar di tujuh kelurahan, terbanyak di Kutowinangun Lor dengan 17 TPS.
Serta, di Kecamatan Argomulyo sebanyak 32 TPS, terbanyak di Ledok dan Tegalrejo masing-masing 11 TPS.
Bahkan, khusus di Dukuh terjadi perbedaan total jumlah pemilih. Menurut penghitungan manual PKD Dukuh Yoga Jatmiko, disebutkan Agung, jumlah pemilih di Dukuh sebanyak 10.302.
"Namun yang tercantum di BA Rekapitulasi sebanyak 10.312 pemilih, selisih 10 orang pemilih," tutur Agung.
Ia menduga, PPS Dukuh bisa jadi salah rumus atau ada data dari KPU dan PPK yang berbeda.
Sehingga, perbedaan jumlah secara keseluruhan di Kota Salatiga ada sebanyak 190 pemilih yang tersebar di 138 TPS.
Hal serupa juga terjadi di Kalicacing. Dimana, terdapat perbedaan tujuh pemilih.
Info yang kami terima dari Octa (PKD Kalicacing) berdasarkan keterangan dari PPS bahwa tujuh orang pemilih itu berada di Rutan Salatiga yang nanti akan menjadi TPS Khusus.
"Namun waktu pertemuan di Rutan, diperkirakan jumlah pemilih disana hingga Februari 2024 sekitar 68 orang," pungkasnya.
Jika kemudian nanti KPU Kota Salatiga beralasan bahwa selisih itu karena pemilih yang ada di Rutan, maka masih akan ada perbedaan 122 pemilih.
"Para pemilih itu kemana dan siapa saja? Mengapa bisa terjadi perbedaan jumlah pemilih?. Sangat disayangkan KPU tidak memberi data by name by nik atau DP4 kepada Bawaslu pada awal mutarlih," acapnya.
Agung mengaku, pihaknya memiliki DP4 tentu akan bisa melacak siapa pemilih yang hilang itu disandingkan dengan DPS yang diumumkan saat ini.
Ia mengingatkan, agar KPU harus hati-hati jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang karena bisa berakibat pidana.
Atas hasil pencermatan tersebut, diakuinya, Bawaslu Kota Salatiga akan segera menyampaikan saran perbaikan atau himbauan beserta datanya kepada KPU Kota Salatiga.
"Agar segera diperoleh kejelasan terhadap perbedaan jumlah pemilih ini," imbuhnya.
- Satlinmas TPS Desa Sidomulyo Meninggal Terima Santunan JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan Magelang
- "Presiden 5 Menit" Akan Hadiri Rakor Aliansi Relawan Jokowi
- Pilwakot Solo Mulai Diminati, 14 Bakal Calon Ambil Formulir Pendaftaran